PURWOREJO, (Banyumas Pos) – Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki yang terjadi di area Alun-Alun Kutoarjo pada Sabtu malam (5/7/2025).
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial B (55), warga Kutoarjo, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purworejo.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kutoarjo setelah kami mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan profiling terhadap tersangka. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendekati korban yang sedang sendiri di bawah pohon beringin di tengah Alun-Alun Kutoarjo. Setelah mengajak ngobrol, pelaku memijat tubuh korban hingga korban merasa lemas dan takut, lalu melakukan aksi pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap dua anak laki-laki lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Satu potong baju biru lengan pendek, Satu celana panjang jeans biru, Satu celana pendek biru kombinasi merah, Satu jaket sweater hitam, Dua celana pendek hitam dan
Satu baju putih bergaris biru.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi kejahatan seksual, terutama di ruang-ruang publik. "Jangan ragu melapor jika menemukan tanda-tanda tindakan mencurigakan terhadap anak-anak," tegasnya.(Wan)
Post a Comment