JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menkultur) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan bersejarah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sekaligus memberikan ruang setara bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia,di Sasana Adirasa, Jakarta,6/6/26
Pemilihan tanggal 13 Juli tidak dilakukan sembarangan, melainkan didasarkan pada nilai historis rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 yang membahas fondasi konstitusi negara. Langkah ini juga menjadi buah manis dari perjuangan panjang Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang telah mengusulkan hari besar tersebut sejak tahun 2005.
Janji Menteri: Menuju Libur Fakultatif hingga Nasional
Terkait status perayaan, Menkultur Fadli Zon memberikan kabar gembira bagi komunitas penghayat. Meskipun awalnya pemerintah belum memutuskan apakah tanggal ini akan langsung menjadi hari libur nasional, Fadli Zon menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan status tersebut.
"Ke depan, hari ini akan kita dorong menjadi hari libur fakultatif, dan bahkan berpotensi menjadi libur nasional," ujar Fadli Zon dalam keterangannya.
Namun, realisasi janji tersebut membutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari seluruh kalangan penghayat. Syarat utama yang ditekankan adalah peningkatan akurasi data kependudukan. Pemerintah membutuhkan statistik jumlah penghayat kepercayaan yang tercatat secara valid di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai basis kebijakan.
Pentingnya Peningkatan Data di KTP
Fadli Zon mengimbau agar seluruh penghayat kepercayaan proaktif memperbarui status kolom agama/kepercayaan di KTP mereka. Saat ini, posisi jumlah penghayat kepercayaan sebenarnya sudah melampaui jumlah penganut Kong Hu Cu, namun data administratif seringkali belum mencerminkan realitas di lapangan.
"Peningkatan statistik penghayat di KTP sangat krusial. Data yang valid akan menjadi landasan kuat bagi kami untuk mengajukan usulan libur fakultatif maupun nasional ke tingkat pusat," jelasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan para penghayat kepercayaan semakin merasa diakui keberadaannya oleh negara, sekaligus terdorong untuk tertib administrasi kependudukan guna memperkuat posisi tawar dalam memperjuangkan hak-hak sipil dan budaya mereka. ( Lia )
Posting Komentar