Wakil Bupati Zaini Miftah mengapresiasi atas penyampaian Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro,

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-Rapat Paripurna DPRD, Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kebumen mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna,di DPRD


Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Rancangan Peraturan Daerah dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD,


Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah di DPRD yang disampaikan oleh Wakil Bupati Zaini Miftah mengapresiasi atas penyampaian Raperda tersebut yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen,tandasnya


Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro,Wakil Bupati menyampaikan pendapat bahwa penyusunan Raperda ini perlu disambut baik, Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian dalam upaya menumbuhkan iklim usaha mikro agar memiliki daya saing yang kuat untuk memajukan pembangunan perekonomian daerah,Imbuhnya


Dan juga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, pendampingan usaha mikro secara berkelanjutan sangat penting keberadaannya, antara lain melalui peningkatan kapasitas manajerial, inovasi produk, transformasi digital, serta strategi pemasaran. Pemerintah Daerah hadir untuk memastikan Pelaku Usaha tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor, Pungkasnya


Selain itu masih banyak pelaku usaha yang belum terdata secara akurat sehingga program pemberdayaan sering tidak tepat sasaran, tambahnya


Miftah juga mendorong agar Raperda ini mencantumkan ketentuan pendataan UMKM yang komprehensif, terintegrasi dan dapat diakses lintas sektor serta mendukung pelaksanaan kebijakan berbasis data.


kami menggarisbawahi perlunya penguatan kapasitas kelembagaan dan sinergi antar pihak sehingga Raperda ini perlu memuat strategi koordinasi lintas Perangkat Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih program dan supaya sumber daya pemerintah dapat digunakan secara optimal, Ungkapnya


Kemudian terhadap pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana perlu dikaji lebih lanjut apakah merupakan muatan lokal atau mutatis mutandis dari peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih efektif, imbuhnya


Miftah juga menyampaikan perbedaan judul antara draft Raperda dengan Naskah Akademik perlu dicermati kembali, kemudian pencantuman dasar hukum, format tata urutan dan penulisan dalam Raperda agar memperhatikan kaidah sesuai dengan teknik penyusunan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,katanya


Dan untuk substansi Raperda tersebut kami mengharapkan agar secara garis besar substansi yang dimuat di dalam Raperda untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ditambahkan dengan kearifan lokal sesuai dengan kewenangan Daerah dan kemampuan keuangan Daerah,Jelasnya 


Selain itu terkait dengan pencermatan Pasal per Pasal akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat bersama Pansus Pembahas Raperda. Besar harapan kami, agar nantinya substansi yang ada dalam Raperda dapat diimplementasikan, oleh karena itu diperlukan pembahasan yang intensif dan serius dengan DPRD,Tandasnya.  (Lia)

Post a Comment

Previous Post Next Post