KEBUMEN,(Banyumas Pos)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro melalui penyusunan regulasi daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, pada Rabu, 11 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini, serta dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaini Miftah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Juru Bicara Bapemperda Raperda Inisiatif DPRD Suhartono dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang telah melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Melalui pertimbangan aspek sosiologis, yuridis, dan ekonomis dari keberadaan UMKM di Kabupaten Kebumen.
“Usaha mikro telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional, dan di Kabupaten Kebumen, sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta menyerap sekitar 123.290 tenaga kerja atau sekitar 70 persen dari total lapangan kerja,” tegas Suhartono.
Menurutnya, UMKM memiliki posisi yang sangat strategis, terutama dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Dengan jumlah UMKM mencapai 56.466 unit, Kebumen menempati urutan ketiga tertinggi di Jawa Tengah, menjadikannya sebagai sektor yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengembangan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM, seperti keterbatasan akses perizinan, pembiayaan, pemasaran, hingga perlindungan hukum dan legalitas usaha. Oleh karena itu, regulasi ini disusun dengan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika globalisasi.
“Regulasi ini juga akan mengatur tentang kemudahan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, kemudahan akses pembiayaan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta adopsi marketplace digital juga menjadi poin penting dalam Raperda ini,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Kebumen juga telah mengajukan proses harmonisasi terhadap draft Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperda ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suhartono memaparkan bahwa ruang lingkup materi Raperda meliputi sejumlah poin penting, antara lain:
- Ketentuan umum
- Asas, tujuan, dan prinsip
- Pemberdayaan
- Pengembangan
- Perlindungan
- Kewenangan pemerintah daerah
- Pembiayaan dan penjaminan
- Partisipasi masyarakat
- Pengawasan
- Larangan dan sanksi
Seluruh substansi tersebut disusun berdasarkan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Melalui regulasi ini, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha mikro, serta mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Kebumen,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif terhadap isi Raperda agar menghasilkan regulasi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan dan tantangan UMKM lokal.
“Segala bentuk masukan sangat kami harapkan. Ini bukan hanya kerja legislatif, tapi kerja bersama seluruh elemen daerah untuk memperkuat perekonomian rakyat kecil,” pungkasnya.
Dengan Raperda ini, DPRD Kebumen berharap akan tercipta sistem perlindungan hukum dan pengembangan usaha mikro yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat. ( Lia).
Post a Comment