Kebumen-(Banyumas Pos)DPRD Kebumen mencoret dua bakal rancangan peraturan daerah (Raperda) pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Kedua raperda tersebut terkait satu data kabupaten dan pembentukan dan susunan perangkat daerah atau SOTK.
Perubahan Propem Perda itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kebumen, Rabu (6/11). Legislatif menarik dua draft raperda tersebut sebagaimana termuat dalam surat keputusan DPRD Kebumen Nomor 170/14 Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyatakan, dihapusnya raperda satu data dan SOTK karena berbagai pertimbangan. Termasuk merujuk hasil harmonisasi yang telah dilakukan ke kementerian atau lembaga terkait.
“Eksekutif dari bagian hukum pemkab dan legislatif sudah satu persepsi. raperda tidak dapat ditindaklanjuti,!?” jelas Munadi.
Munadi menjelaskan, alasan mendasar pencabutan raperda satu data karena cukup diatur melalui peraturan bupati alias perbup. Seperti halnya peraturan gubernur di tingkat pemerintah provinsi.
“Yang soal satu data kabupaten itu tidak pakai perda. Amanahnya begitu. Fix sudah,” ungkapnya.
Sedangkan terkait raperda SOTK dinilai tidak selaras dengan amanah regulasi di atasnya. Dia menyebut, jika raperda SOTK tetap dipaksakan, maka akan menimbulkan konsekuensi penyertaan anggaran tidak sedikit.
Kondisi ini kemudian dianggap melenceng dari cita-cita pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Seingat saya yang mau dipecah disperkimhub sama BPKPD. Kalau raperda ini jadi harus buat kantor, pengadaan segala macam. Anggaran otomatis besar,” ucapnya.
Dari dua raperda yang dicabut, DPRD kemudian melakukan tambal sulam. Dua raperda tersebut diganti dengan raperda tentang Perseroda Lukulo Farma dan Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya. Kedua raperda ini merupakan usulan eksekutif atau dari Bupati Kebumen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini menyampaikan, perubahan Propemperda telah diatur secara eksplisit melalui undang-undang dan regulasi turunan
Termasuk dijabarkan dalam peraturan tata tertib DPRD Kebumen. Ia mendorong nantinya panitia khusus (pansus) yang ditunjuk dapat membahas draft raperda secara komperehensif.
“Dari perubahan Propem Perda, kami sudah punya instrumen mendukung tugas pembangunan. Kami harap bisa memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” terang Handini. (Lia)
Post a Comment