Perjuangan FGSNI, SK Inpassing Kemenag 2023

Foto : Pengurus FGSNI foto bersama




JAKARTA (BANYUMAS POS) - Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) merasa apresiatif dengan progres Inpassing Guru Madrasah (GBPNS) oleh Kementrian Agama tentang Program In passing 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketum FGSNI Indonesia, Agus Mukhtar, SHI via telephon yang menyatakan pihaknya merasa bersyukur atas gerakan dan perjuangan selama ini mendapatkan respon dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, dengan akan diterbitkannya SK Inpassing bagi GBPNS pada tahun ini. 

Seperti diketahui, Kementerian Agama pada tanggal 25 Juli melakukan Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang membahasa tentang Perumusan Strategi, Norma, Aturan pengawasan guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan di Jakarta. 

Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia merilis tentang regulasi penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang disebut dengan Inpassing.

Rapat yang dihadir oleh Direktur guru dan tenaga kependidika (GTK) madrasah (Muhammad Zain), Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan auditor Inspektorat Jenderal Kemenag.

Muhammad Zain menuturkan bahwa Inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mensejahterakan Guru. 

Program ini juga akan dilaksanakan pada tahun 2023 bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat Pendidik. Zain juga menuturkan bahwa guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya.

Zain memaparkan, bahwa ada 106.227 Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan belum Inpassing.


"Mereka inilah yang akan menjadi target untuk diterbitkan SK Inpassingnya pada tahun ini. Dan ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarkan jabatan fungsionalnya dan juga sudah menerima TPG setiap bulan sesuai golongan jabatan," katanya.

Kementerian Agama berkomitmen dan mengedepankan asas transparansi data dan berkeadilan. Muhammad Zain juga berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar sehingga diperlukan stakeholder harus terlibat baik ditataran validasi data dan proses verifikasi.

Saat ini Dirjen Pendis sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyataraan Jabatan Fungsional Guru non-ASN yang bersertifikat pendidik (Inpassing). Proses rilis regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat, menurut Subkoordinator Bina Guru MI, MTS (Mustofa Fahmi)

Kata Fahmi, proses pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing akan dilakukan secara digital. Semua guru dapat mengakses melalui simpatika yang akan diverval oleh admin daerah. 

"SK Inpassing akan di terbitkan secara digital dan ditanda tangani secara digital, sehingga para guru dapat mengunduh SK langsung di Simpatika," pungkasnya.

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post