Persetujuan Raperda Sistem Kesehatan Daerah menjadi Perda Sistem Kesehatan Daerah

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kebumen



KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Ristawati Wakil Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda persetujuan Raperda Sistem Kesehatan Daerah menjadi Perda Sistem Kesehatan Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (15/3/2023). 


Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fuad Wahyudi, enam fraksi menyetujui Raperda Sistem Kesehatan Daerah menjadi Perda Sistem Kesehatan.


Ristawati mengatakan, upaya menambah kepesertaan JKN di Kebumen sebanyak 60.000 orang di antaranya melakukan pemetaan jumlah penduduk miskin yang belum ter-cover pembiayaan dari APBD Kebumen.


Sekarang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kebumen perlu tambahan 60.000 orang untuk menjadi daerah UHC," kata Hj Ristawati Purwaningsih, Wakil Bupati Kebumen. 


Kemudian, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN, serta penduduk menengah ke atas yang belum menjadi peserta JKN mandiri. "Akhir tahun 2023 program JKN di Kebumen sudah Universal Health Coverage," kata Ristawati.


Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Agus Setya Nugraha, menjelaskan di Kabupaten Kebumen terdapat 1.278.071 jiwa penduduk terdaftar Program JKN dari total penduduk sejumlah 1.409.951 jiwa, dalam arti capaian kepesertaan mencapai 90,65 persen.


Dengan harapan, akan ada peningkatan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang lebih baik.Untuk menjalankan perda itu dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kesehatan sudah tidak ada masalah. 


Pemkab Kebumen, menurut Ristawati, siap melaksanakan perda itu. 


"Anggaran bidang kesehatan di Kebumen lebih dari 20 persen," kata Ristawati. 

Pewarta : Lia

Previous Post Next Post