Kebumen,( Banyumas Pos )– DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan fokus kerja prioritas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Agenda besar ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen dari Fraksi NasDem, Adelia, dalam laporan rapat paripurna yang mencakup tiga fungsi utama dewan: pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, dan pengawasan.Rabu,12/8/2026 di Ruang Paripurna
Dalam penyampaiannya, Adelia menegaskan pentingnya efektivitas dan kualitas produk hukum yang dihasilkan dewan agar berdampak langsung bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
1. Fungsi Pembentukan Perda
Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan ini mengacu pada tiga landasan hukum, yakni Keputusan DPRD Nomor 170/36 TAHUN 2025 tentang Propemperda 2026, Keputusan DPRD Nomor 100.2.1.4/8 TAHUN 2026 tanggal 14 April 2026, serta Keputusan DPRD Nomor 100.2.1.4/11 TAHUN 2026 tanggal 15 Juni 2026 mengenai penambahan Raperda di luar Propemperda 2026.
Adelia merincikan 11 Raperda yang akan dibahas, yaitu:
Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Lanjutan pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2029.
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Kepada Panitia Khusus yang bertugas membahas Raperda tersebut, kami berharap bisa terselesaikan tepat waktu sesuai prioritas. Tidak hanya mengejar kuantitas, namun benar-benar mengutamakan kualitas. Semoga Raperda yang dibahas berdaya guna dan bermanfaat untuk masyarakat," ujar Adelia.
Selain pembahasan Raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga dijadwalkan melaksanakan evaluasi Perda yang sudah tidak relevan, menyusun kajian Perda, serta mengordinasikan usulan Raperda Inisiatif DPRD untuk Propemperda Tahun 2027.
2. Fungsi Anggaran
Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan mengawal dua agenda pokok dalam periode 13 Agustus hingga 12 Desember 2026:
Raperda Perubahan APBD TA 2026: Berfokus pada sinkronisasi program, anggaran, dan prioritas pembangunan.
Raperda Rencana APBD TA 2027: Meliputi pembahasan pendapatan daerah, belanja OPD, program prioritas, belanja wajib, pembiayaan, hingga target kinerja.
3. Fungsi Pengawasan
Dalam fungsi pengawasan, Adelia menegaskan tujuannya untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, kebijakan, dan anggaran daerah sesuai dengan regulasi serta merespons kendala nyata di lapangan.
Pengawasan pada Masa Persidangan I ini mencakup lima urusan pemerintahan—bidang Pemerintahan dan Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, Infrastruktur, serta Sumber Daya Alam—ditambah agenda Inspeksi Mendadak (Sidak) penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
"Secara teknis, tema dan kegiatan pengawasan diserahkan kepada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sesuai dengan kondisi faktual, urgensi permasalahan, serta respons atas keluhan yang berkembang di masyarakat," pungkasnya. (Lia)
Posting Komentar