Tempat Karaoke Yang menggunakan Jasa Anak di Umur bawah, Sudah di Laporkan Tapi Belum Ada Tindakan


Banjarnegata Banyumas Pos – Aparat Kepolisian diminta shecepatnya mengusut tuntas Karaoke yang diduga mempekerjakan anak dibawah umur. Situasi ini membuat masyarakat resah. Apalagi belum ada tindak lanjutan atas aduan itu.


Keresahan pun makin merebak. Hal itu dikarenakan cafe yang berada di Dusun Tasari, Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkerjakan anak dibawa umur masih beroperasi seperti biasanya.


Padahal tempat karaoke yang diduga memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (PL) tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada (11/01/2023). Sayang hingga kini masih belum ada titik terang kelanjutannya.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa tempat karaoke yang diduga dimiliki HR, orang berpengaruh di Kecamatan Kalibening ini pada Desember 2022, telah digrebeg oleh Mapolres Banjarnegara, terkait dengan adanya PL dibawah umur sedang melayani tamu.


Dalam hal ini, gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PL berinisial ADK (15) warga asal Desa Penerusan Wetan, Rt.01 Rw.04, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dan sudah bekerja kurang lebih 1 bulan tanpa diketahui oleh pihak orang tua.


Beberapa waktu lalu Adman (43) orang tua ADK sendiri kaget mendengar anaknya bekerja di tempat karaoke sebagai P. Tentu saja Adman selaku orang tua tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung mendatangi Polres Banjarnegara, yang saat itu didampingi Boy sebagai Penasehat Hukum untuk melakukan pengaduan permasalahan yang menimpa anaknya.


Selang berapa waktu kemudian kuasa hukum Boy dicabut dan dialihkan ke Harmono, SH, MM, CLA yang berasal dari Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara.


Harmono SH mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polres Banjarnegara telah melakukan penggrebekan di lokasi Karoke Plorengan, Desa Kalibening, Kecamatan Kalibeing, Selasa (04/01/2023).


Lepas penggerebekan tersebut belum ada kelanjutannya dikarenakan kurangnya alat bukti, sehingga pihak polres belum dapat melakukan penahanan dari pemakai PL ataupun Pemilik Karoke tersebut


Adman menegaskan, Sebelumnya saya tidak mengetahui, jika anak saya bekerja di sebuah tempat Karaoke menjadi PL. Selama ini ia berpamitan pada saya untuk bekerja di restoran yang ada di Banjarnegara.


“Anak saya bekerja kurang lebih 1 bulan sebagai PL dan baru mengetahui saat anak saya ditangkap oleh pihak Polres Banjarnegara. Saya minta pihak kepolisian secepatnya untuk usut tuntas masalah ini,” pinta Adman.


Adman saat minta pendampingan

Adman saat minta pendampingan

Harsono menambahkan kalau orang tua ADK akan melakukan pengaduan lagi ke Polres Banjarnegara terkait dugaan tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PL. Karena sampai saat ini, semenjak kejadian adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak polres Banjarnegara di tempat karaoke tersebut belum ada penahanan.


“Namun pihak penyidik sudah menjelaskan, bahwa pihak Polres belum dapat melakukan penahanan akibat kurangnya alat bukti. Karena itu kedatangan kami ke polres Banjarnegara sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa Akte kelahiran (ADK), dan Kartu Keluarga (KK). Pihak Polres menyarankan, agar kasus ini berjalan dulu. Jadi laporanya tidak Dobel,” lanjut Harsono.


Ditambahkannya lagi, “Saya berharap pihak polres dapat mengatasi permasalahan ini, agar tidak ada lagi korban-korban anak dibawa umur yang dipekerjakan menjadi PL,” tandasnya.


Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara menegaskan agar kepolisian Banjarnegara segera mengusut tuntas hasil penggerebekan tersebut baik Pemilik karoke yang telah mempekerjakan anak dibawah umur atau pemakai jasa PL (tamu).


“Sepatutnya bukti permulaan karena penggrebekan sudah cukup untuk melakukan penyidikan. Mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran, baik pemilik karoke maupun penikmatnya,” jelas Harmono.


Baca juga :  Himbauan Aiptu Tarjono Kepada Tokoh Pemuda

Ia menambahkan, “Hal itu, sesuai dengan Pasal yang dikenakan kepada pemilik rumah karaoke tersebut, adalah 76 I Jo Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,” paparnya.


Disisi lain Komnas Anak Banjarnegara juga menghimbau, agar orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang ketat di era digital sekarang ini.


“Bagi orangtua untuk lebih mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Satu hari tidak kelihatan, harus segera dicari. Orangtua sepatutnya lebih dekat dengan anaknya agar permasalahan segera mereka curhatkan. Orangtua harus jadi sahabat teman curhat anak,” tandasnya.


Harmono, SH, MM, CLA menambahkan kalau semestinya orang tua tetap mengawasi seluruh aktifitas anaknya dalam kegiatan apapun.


“Pemberitaan ini akan terus kami pantau sampai benar-benar ada tindakkan tegas dari pihak kepolisian. Aparat harus segera mengusut tuntas kasus memperkerjakan anak dibawa umur yang jelas-jelas terbukti melanggar hukum,” pungkasnya. Sayangnya HR sulit dikonfirmasi. 



Pewarta : NurS

Previous Post Next Post