Empat Raperda Selesai Dibahas Pansus DPRD Kebumen, Penetapan Masih Dijadwalkan

Foto : Suasana Rapat Pansus DPRD Kebumen


KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Hasil pembahasan pansus terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kebumen.

Adapun Raperda-Raperda yang telah selesai dibahas pansus-pansus yaitu, Raperda tentang Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung - Karangbolong.

Ketua Pansus Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Solatun menyebut salah satu usulan hasil pembahasan pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah rekomendasi yang bisa ditempuh Pemkab Kebumen untuk regenerasi petani yaitu memberdayakan petani–petani milenial di Kabupaten Kebumen.

Selain itu, Pansus pembahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam laporannya antara lain berharap pemerintah melakukan upaya agar regenerasi petani tidak lambat atau bahkan mandek. Pansus mendorong agar anak petani mendapatkan pendidikan yang unggul dan menjadi prioritas pemerintah.

Solatun mengungkap bahwa kondisi Petani dan pertanian di Kabupaten Kebumen kian waktu mengalami keterpurukan. Selain regenerasi petani yang rendah, para petani hanya sebagai sapi perah para tengkulak padi.

"Oleh karena itu hadirnya peraturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi penting," jelas Solatun dalam Jumpa Pers di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Kamis (21/4/2022).

Raperda Penataan Toko Swalayan dalam hasil pembahasannya antara lain menghapus aturan jarak. Ketua Pansus Swalayan Gito Prasetyo memberikan highlights pada rekomendasi pansus tentang perizinan yang tanpa harus melalui OPD, tetapi cukup mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

"Untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul dari implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik ini, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan mitigasi dan penguatan-penguatan baik pada perangkat keras, perangkat lunak dan tentu saja sumber daya manusianya," beber Gito Prasetyo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Penanggulangan Kemiskinan FA Bambang Tri Saktiono juga memberikan penjelasan terkait usulan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen. Ia menyatakan Pansus menekankan bahwa peran Pemerintah Desa dan BPD dalam Penanggulangan Kemiskinan harus diperkuat.

"Kami juga merekomendasikan, dalam Raperda ini memuat Road Map Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," katanya.

Pengembangan Geopark (Taman Bumi) Karangsambung-Karangbolong yang akan segera memiliki payung hukum, disampaikan Ketua Pansus Wahid Mulyadi, diharapkan menjadi tonggak kepariwisataan di Kebumen yang fundamental.

"Adanya Raperda tentang Geopark ini adalah untuk tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat serta konservasi, dalam perlindungan dan pengelolaan geopark diisi oleh personil dan SDM yang mumpuni," terang Wahid Mulyadi.

Di akhir jumpa pers, Wahid Mulyadi antara lain meminta Pemkab dapat menindaklanjuti secara tekhnis beberapa mandat atau perintah yang ada di dokumen Raperda pada saat sudah ditetapkan menjadi Perda nantinya.

Usai pembahasan selesai di tingkat Pansus, selanjutnya 4 Raperda ini akan segera ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dilakukan melalui forum Rapat Paripurna DPRD yang akan segera dijadwalkan penyelenggaraannya. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post