Kebumen,(Banyumas Pos) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kebumen menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kebumen,Adhitya Whisnu Bayu Aji yang akrab di panggil Bayuaji dari Fraksi PDI Perjuangan. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, penyelenggara telekomunikasi, penyedia infrastruktur, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pembukaannya, Bayuaji menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah DPRD untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan teknologi telekomunikasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Raperda tersebut sekaligus dipersiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.
“Pertumbuhan infrastruktur pasif telekomunikasi yang tidak teratur telah memengaruhi estetika kota, keamanan lingkungan, dan kenyamanan ruang publik di Kabupaten Kebumen. Karena itu perlu penataan dan pengendalian yang terintegrasi,” ujar Bayuaji
Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi tersebut nantinya mengatur berbagai jenis infrastruktur, mulai dari menara telekomunikasi, tiang microcell, jaringan fiber optik, hingga saluran bawah tanah atau ducting.
Selain itu, regulasi juga mengatur mekanisme perizinan Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif. Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, memperhatikan estetika, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Bayu menyebut, keberadaan regulasi tersebut juga penting untuk mendukung pemerataan akses telekomunikasi sebagai salah satu prasyarat dalam mempercepat transformasi digital di Kabupaten Kebumen.
“Kami ingin regulasi ini tidak memberatkan pelaku usaha, tetapi tetap menjaga kepentingan masyarakat. Asasnya jelas, yaitu kepastian hukum, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan estetika,” tegasnya.
Dalam public hearing, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan terhadap materi Raperda. Di antaranya berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kewajiban penggunaan kode warna (code color) untuk kepentingan pengawasan, penerapan prinsip tematik wilayah terutama di kawasan cagar budaya, serta perlunya mencegah praktik monopoli dalam pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Masukan lainnya menekankan agar seluruh operator memiliki kesempatan yang adil untuk memanfaatkan atau menyewa infrastruktur telekomunikasi dengan mekanisme dan tarif yang wajar.
Bayu menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan Raperda.
“Public hearing hari ini kita dengar langsung dari operator, penyedia, dan masyarakat. Masukan dari public hearing ini akan kami catat dan jadikan bahan penyempurnaan pasal per pasal. DPRD ingin regulasi ini adil untuk semua pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayuaji berharap kehadiran Perda nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kita berharap layanan internet dan telekomunikasi di Kebumen semakin merata. Infrastruktur ditata, perizinan jelas, pengawasan kuat, dan yang paling penting masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan aman,” imbuhnya.
Pansus II DPRD Kebumen berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita ingin Kebumen siap menghadapi era digital, tetapi tetap menjaga tata ruang dan keindahan daerah kita,” pungkas Bayuaji ( Lia )
Posting Komentar