Populasi Lansia Di Kabupaten Kebumen Tiap Tahunnya Naik 3 Persen

Kebumen,(Banyumas Pos)–Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Kesejahteraan bagi para lanjut usia (lansia) Rabu 28 Mei 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen, menunjukkan peningkatan signifikan jumlah penduduk lansia dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2021, tercatat 188.043 jiwa lansia, meningkat menjadi 197.591 jiwa pada tahun 2022 (naik 5,08%), dan terus bertambah menjadi 200.206 jiwa pada tahun 2023 (naik 1,32%).

Artinya, dalam rentang waktu 2021-2023, terjadi penambahan 12.163 jiwa lansia, atau peningkatan sebesar 6,47%.

Adapun data tahun 2024 menunjukkan 200.206 jiwa penduduk berusia 60 tahun ke atas, atau sekitar 14,33% dari total populasi Kebumen. Proyeksi BPS juga memperkirakan peningkatan jumlah lansia yang berkelanjutan.

Pada tahun 2025, jumlah lansia diproyeksikan mencapai 215.650 jiwa (naik 3,72%), dengan kelompok usia 60-64 tahun tetap mendominasi. Tren ini diperkirakan berlanjut pada tahun 2026, mencapai 223.360 jiwa (naik 3,58%).

Secara keseluruhan, populasi lansia di Kabupaten Kebumen rata-rata akan mengalami kenaikan lebih dari 3% setiap tahunnya.

Peningkatan jumlah lansia ini membawa implikasi besar terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Ketua DPRD Kebumen H Saman Halim Nurrohman menekankan bahwa kesejahteraan lansia mencakup dimensi fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas hidup yang layak.

Namun, realitanya banyak lansia di Kebumen masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk akses terhadap kesehatan dan jaminan kesehatan, jaminan perekonomian dan finansial, serta hak-hak lansia lainnya.

RPJMD 2025-2029
Selain pembahasan Raperda Kesejahteraan Lansia, rapat paripurna juga menjadi momen penyerahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029 dari Bupati Lilis Nuryani kepada DPRD.

Ketua DPRD H. Saman Halim menjelaskan bahwa RPJMD ini berkaitan erat dengan visi dan misi Bupati Lilis Nuryani.

“Raperda RPJMD ini kan kaitannya visi misi Bupati Lilis Nuryani. Dalam proses pembahasan 2 bulan ini, kita harus targetnya selesai, salah satunya adalah RPJMD Bupati,” ujar Saman Halim.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri, RPJMD harus terselesaikan atau disahkan enam bulan setelah jabatan Bupati.

“Maka perkiraan kami itu tanggal 20 Agustus harus selesai dan disahkan. Padahal di bulan Juni-Juli ini ada beberapa agenda yang lumayan banyak, salah satunya adalah APBD Perubahan dan APBD 2026 Murni juga dibahas, dan RPJMD target selesai di bulan Juli,” pungkas Saman Halim, menunjukkan padatnya agenda legislatif di Kebumen dalam beberapa bulan mendatang. (Lia)

Post a Comment

Previous Post Next Post