Ketua FGSNI Pusat Datangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI di Hari Kemerdekaan

Foto : Ketua FGSNI Pusat Datangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI





JAKARTA (BANYUMAS POS) - Kemerdekaan tidak ditujukan bagi orang-orang yang berhenti berjuang, Kemerdekaan adalah untuk mereka yang pantang menyerah menggapai cita-cita. 


FGSNI di hari kemerdekaan RI ke 78, mencoba berjuang memerdekakan hak para Guru Sertifikasi yang berusia 55 tahun dengan mendatangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI, Kamis (17/8/2023). 

Selaras dengan perjuangan yang tiada henti, mengawal terbitnya SK Inpassing, kembali FGSNI mengangkat dan mencoba menanyakan regulasi dari Juknis dari Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing maksimal berusia 55 pada saat diusulkan. 

Guru-guru dibawah FGSNI yang selama ini berjuang membuka kran penerbitan SK Inpassing hampir 30 persen adalah guru berusia 55 tahun ke atas. Maka, sehubungan hal tersebut, FGSNI mendatangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI untuk memohon agar regulasi tersebut dianulir dan diperbaharui menjadi batas usia 60 tahun. 

Saat menemui Robert Na Endi Jaweng selaku pimpinan Ombudsman RI, Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar menyampaikan bahwa ada asas ketidakadilan bagi guru madrasah yang umurnya 55 tahun lebih dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing.

Hal itu berdasarkan persyaratan bagi guru yg akan memperoleh SK Inpassing yang dibatasi oleh aturan yakni usia maksimal 55 tahun per pendaftaran pada 2023.




Sementara Sekjen FGSNI ,Siti Munadhiroh menyampaikan bahwasanya konsideran landasan hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud bukan pada KMA.

"Tentu saja ini akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag. Seperti halnya Tim IT, Teddy Malik, menanyakan apakah solusi yang terbaik untuk mengubah regulasi tersebur yang nyata menghilangkan hak para guru sertifikasi usia 55 tahun," katanya. 

Terpisah Dirjen GTK , Moh. zain ketika dihubungi hanya berpesan agar bersabar dahulu, bertahap, dan tetap fokus terhadap penerbitan SK Inpassing ini.

Menyikapi hal ini, FGSNI akan terus berjuang, yakni untuk mendesak Dirjen Pendis dan Dirjen GTK untuk segera menerbitkan juknis pembaruan agar semua guru sertifikasi terakomodir semua. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post