Wajib Pajak Tempat Hiburan di Kebumen Turun Jadi 40 Persen

Foto : Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kebumen




KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Dengar Pendapat (RDP) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kebumen, Rabu (7/6/2023) di gedung DPRD. 

Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wahid Mulyadi ini, mengundang pelaku usaha bidang perhotelan dan rumah makan, LSM, Kepala Desa dan media serta satuan kerja pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Di dalam raperda itu juga diatur tentang ketentuan pidana. Salah satunya, jika wajib pajak daerah dengan sengaja atau kealpaan tidak membayar pajak daerah, yang merugikan keuangan negara, setelah menerima Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).

Wahid juga menambahkan, pajak untuk tempat hiburan saat ini turun menjadi 40 persen, dan apabila masih ada pungli laporkan kepada kami DPRD ataupun pihak berwajib

Wahid Mulyadi dan Bambang Suparjo sebagai anggota Pansus mengatakan, semangat adanya raperda itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, namun tidak membebani masyarakat.

"Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bersamaan dengan Perda Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.

Wahid dan Bambang berharap, wajib pajak dan wajib retribusi taat melaksanakan kewajibannya. Kepada pemungut dan pengelola pajak daerah dan retribusi hendaknya bekerja dengan jujur. 

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislatif berprasangka baik," kata Bambang. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post