TDM Minta Perpanjangan Kontrak Dengan Pemkab Cilacap, GMBI Sebut Terlalu Berlebihan dan Tidak Respect

Foto : Sekretaris Distrik LSM GMBI Cilacap, Bangun Setia Budi




CILACAP (BANYUMAS POS) - Pemkab Cilacap selaku pemohon keberatan dengan PT Tata Daerah Mandiri (TDM), pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya kembali melakukan mediasi, Jumat (12/5/2023) siang. 

Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa tengah dipandu oleh Majelis Hakim, Joko Widodo sebagai Hakim mediator. 

Dalam mediasi yang dilakukan tersebut, Pemkab Cilacap selaku penggugat menolak adanya perpanjangan kontrak yang diajukan oleh PT TDM selaku tergugat. 

Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Pemkab Cilacap, berdasarkan perhitungan bisnis, pemerintah daerah telah dirugikan cukup besar. Sementara, PT TDM mengajukan perpanjangan kontrak kembali selama 30 tahun. 

Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Sekretaris Distrik LSM GMBI Cilacap, Bangun Setia Budi. Pihaknya menilai PT TDM sudah sangat keterlaluan dan berlebihan. 

"Menurut saya PT TDM sangat keterlaluan karena membangun pasar tidak mau, menyerahkan aset juga tidak mau, dan begitu mau menyerahkan, tapi minta tambah pengelolaan 30 tahun lagi, ini menurut saya sesuatu yang berlebihan," ujar Bangun saat ditemui di Pengadilan Negeri Cilacap, Jumat (12/5/2023). 

Selain itu, GMBI juga tidak respect lagi dengan sikap PT TDM saat ini karena dinilai terlalu berlebihan. 

"Kami dari LSM GMBI menjadi tidak respect dengan PT TDM. Jadi kita ikuti saja hukum acara perdatanya. Memang ada mediasi dikasih waktu 30 hari, dan setelah 30 hari kemudian ditambah 10 hari lagi tapi tidak ada kesepakatan, ya nanti berlanjut ke gugatan," kata Bangun. 

Menurut Bangun, pasca terjadinya kebakaran di Pasar Kroya, PT TDM seharusnya bertanggungjawab untuk membangun sebagai pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya. Namun, pihak PT justru tidak mau membangun. 

"Berjalannya waktu terjadi kebakaran, seharusnya ini dibangun oleh PT TDM, tapi ternyata tidak mau membangun dan dari sejarah 20 tahun itu, banyak antara perjanjian Pemda dengan PT TDM yang tidak dilaksanakan oleh pihak PT seperti asuransi, perbaikan sarana prasarana, ini tidak dilaksanakan jadi sudah one prestasi," ungkapnya. 

Bangun menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan sidang gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap di pengadilan saat ini. 

"GMBI harus terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan nanti hasil dari gugatan di pengadilan ini. Pada prinsipnya kita sesuai dengan awal, bahwa kita membantu masyarakat yang terzolimi, karena sejarahnya ini kan pemerintah daerah bekerjasama dengan PT TDM dengan sistem BOT dengan kontrak selama 30 tahun," ucapnya. 

Ia mewakili para pedagang di Pasar Kroya berharap agar mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dapat segera selesai dan PT TDM menyerahkan aset kepada Pemda Cilacap, sehingga hak guna bangunan kembali ke Pemda. 

"Mereka ingin dalam mediasi selesai, dari PT TDM menyerahkan aset kepada Pemda sehingga hak guna bangunan kembali ke Pemda," tandas Bangun. 

Disamping itu, para pedagang, kata Bangun, juga menginginkan Pasar Kroya untuk segera dibangun. 

"Harapan dari para pedagang Pasar Kroya sebenarnya segera cepat dibangun oleh Pemda, entah melalui ABPN maupun APBD provinsi tanpa ada permasalahan hukum di belakang," tuturnya. 

Terpisah, Lisin perwakilan dari Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya meyakini permasalahan Pasar Kroya tidak akan selesai hanya melalui jalur mediasi. 

"Kami yakin ini tidak akan selesai lewat mediasi, dan berlanjut ke sidang pembacaan gugatan. Kami hormati keputusan dari Pengadilan. Dan BPKB, dalam hal ini tetap konsisten mendukung Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan," ucap Lisin. 

Lisin mengungkapkan, sebelum Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan, kedua belah pihak sudah berkali-kali melakukan mediasi, namun hasilnya nihil. 

Hal itulah kemudian membuat para pedagang Pasar Kroya yang tergabung di dalam BPKB berulang kali melakukan demo di depan Kantor Bupati Cilacap dan memasang ratusan spanduk di sepanjang area Pasar Kroya.

Disamping itu, BPKB juga telah meminta pendampingan LSM GMBI dan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memperjuangkan Pasar Kroya agar segera dibangun. 

"Harapannya Pasar Kroya agar cepat dibangun demi pemulihan ekonomi para pedagang karena sampai hari ini terus mengalami kerugian," terangnya. 

Selain itu, Gubernur Jateng diminta untuk mengawal sidang mediasi yang tengah berjalan di pengadilan. 

"Kami berharap kepada pak Ganjar untuk tidak lelah mengawal proses mediasi di pengadilan. Apalagi nanti kalau lanjut ke sidang pembacaan gugatan pasti lebih seru dan makin panjang waktunya," pungkas Lisin. 
Previous Post Next Post