Public Hearing Membahas Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kebumen

Foto : Rapat Dengar Pendapat Public Hearing Pansus DPRD Kebumen




KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Pansus II DPRD Kebumen menggelar rapat dengar pendapat umum Public Hearing membahas Raperda tentang sistem kesehatan daerah di Kabupaten Kebumen, Kamis (12/1/2023). 

Hal itu merupakan Inisiasi dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen. 

Ketua Pansus II DPRD M. Madkhan Anis, yang memimpin Publik Hearing mengatakan, pansus yang dilaksanakan saat ini untuk mendengarkan, melengkapi dan menyempurnakan Reperda terkait dengan sistem kesehatan di Kabupaten Kebumen. 

Ia menjelaskan, bahwa DPRD Kabupaten Kebumen ingin mensinergiskan seluruh komponen sistem kesehatan daerah, baik itu upaya kesehatan, sumber daya yang ada, kaitannya dengan ruang lingkup adanya komponennya sampai ke pembiayaan.

"Dan juga termasuk di Kebumen ini juga akan ada badan Pertimbangan kesehatan daerah. Ini perlu disinergikan dalam rangka mendukung bagian dari mimpi Kebumen menjadi Semarak yakni sejahtera mandiri berakhlak bersama rakyat," ungkapnya. 

Salah satu misi Bupati Kebumen itu, lanjut dia adalah Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. 

Menurutnya, dalam rangka menguatkan mimpi kemudian misi dan tentunya sampai ke program untuk peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan adanya Reperda sistem daerah. 

"Yang tentunya harapannya upaya menuju kemandirian, pemberdayaan masyarakat tingkat Desa diperkuat. Dengan adanya UKM pertama tingkat desa atau upaya kesehatan masyarakat tingkat desa," ujarnya. 

Disampaikannya, di dalam Perda tersebut, ada pasal yang mengamanahkan Kebumen untuk menyelenggarakan PSC publik service center 119 untuk pelayanan pelayanan darurat. 

"Itu secara teknis ada Perbubnya untuk pelayanan ambulance karena BPJS kan ada cover transportasi pasien antar askes yang bekerja sama dengan BPJS, untuk pelayanan gawat darut, misalkan jemput pasien bagi warga miskin dan perda ini mengamankan transportasi bagi warga miskin," ucapnya. 

Anis menambahkan, pihaknya mentargetkan finalisasi di akhir Januari akan selesai. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post