DPRD Kebumen Selesaikan 12 Raperda pada Masa Sidang Tahun 2022

Foto : Sidang Paripurna DPRD Kebumen



KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Selama masa sidang tahun 2022, DPRD Kabupaten Kebumen berhasil menyelesaikan pembahasan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

Sedangkan pada masa sidang tahun 2023, Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kebumen akan membahas 19 raperda. Sembilan raperda itu akan disampaikan pengusul pada masa sidang I hingga masa sidang IV.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen, FA Bambang Saktiono, kepada wartawan menjelaskan, pada masa sidang 2022 terdapat 18 raperda.Hingga Desember 2022, baru 12 raperda yang selesai dibahas menjadi perda. Enam raperda masuk ke Propemperda masa sidang 2023.

Beberapa penyebab pembentukan perda menjadi lebih lama di antaranya adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga isi raperda harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan itu.

Selain itu, upaya menampung masukan dan pendapat masyarakat juga menjadi salah satu faktor pembahasan raperda tertentu bisa lebih lama

“Masa kerja panitia khusus pembahas raperda selama tiga bulan bisa diperpanjang sampai setahun," kata Bambang Saktiono didampingi Sekretaris DPRD Kebumen, Drs Munadi MSi.

Sekarang ada ketentuan yang bisa memperpanjang masa pembahasan raperda yakni perlu ada harmonisasi raperda di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jateng.

Harmonisasi bukan terkait dengan isi raperda melainkan legal drafting. DPRD harus mengirimkan raperda ke Kemenkumham sebelum memasuki pembahasan. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post