![]() |
Foto : Pelaku (Kiri) Barang Bukti (Kanan) |
CILACAP (BANYUMAS POS) - Unit Reskrim Polsek Adipala berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di Konter Handphone Welcome Cell yang berlokasi di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap berinisial AK (26) warga Desa Adireja, Kecamatan Adipala.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat ini AK berada di Polsek Adipala, Polresta Cilacap untuk diproses secara hukum," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 10 dusbox dari berbagai merk HP serta 1 buah handphone merk Xiaomi Mi 4 warna silver hasil kejahatan yang belum terjual.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku kehilangan sejumlah barang dagangannya," ucap Iptu Gatot.
Korban bernama Kusharyanto (53) warga Desa Maos Lor, Kecamatan Maos.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, diketahui bahwa pelaku adalah karyawan tokonya sendiri.
"Pelaku sendiri merupakan karyawan dari korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil 8 handphone dengan berbagai merk dengan total kerugian kurang lebih Rp 10 juta," bebernya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta : Galih
Post a Comment