Sosialisasi Keputusan KPU nomor 259 Tahun 2022 di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen

Foto : Sosialisasi KPU di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen


KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi keputusan KPU nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknik bagi partai politik calon peserta pemilihan umum di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen, Sabtu (13/8/2022). 

Dimana sosialisasi tersebut terkait dengan pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT mewakili Ketua KPU. 

Sosialisasi dihadiri Sekertaris KPU Kabupaten Kebumen, Handoyo, SH, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar, SE, Komesioner Sengketa Bawaslu Kebumen, Maisaroh dan peserta dari para Ketua Partai Politik di Kebumen. 

Dalam sambutannya, agus menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum. 

"Dimana pesertanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RI, Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Agus. 

Kemudian, verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat. 

Agus menerangkan tanggal 1-14 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. 

"Data per tanggal 12 Agustus 2022 ada 29 parpol yang mendaftar, 21 Parpol di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi dan 8 parpol dokumen dinyatakan belum lengkap masih proses pelengkapan sampai tanggal 14 Agustus 2022," jelasnya. 

Diketahui, ada 3 hal elemen terkait yang dilakukan KPU yakni penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib menyampaikan tahapan Pemilu dan eserta Pemilu adalah Parpol sehingga KPU mempunyai kewajiban menyampaikan hal hal terkait parpol menjadi peserta Pemilu. 

Selanjutnya, Pemilih Pemilu, KPU wajib memberikan sosialisasi terhadap pemilih melalui media maupun langsung agar dapat menjadi pemilih yang berkualitas baik.


Dalam kesempatan itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar, SE memaparkan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 terkait dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dikatakannya, untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum, perlu menetapkan pedoman teknis bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum. 

"Yaitu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tandasnya.

Sedangkan untuk pedoman teknis disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Selain itu, ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan serta pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum," tambahnya. 

Sementara itu, Komesioner Sengketa Bawaslu Kebumen, Maisaroh menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu yang ada di Kebumen. 

Hal itu menurutnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dan di harapkan Partai Politik (Parpol) harus jeli dan selektif dalam proses pendaftaran agar bisa menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

"Dan kami dari Bawaslu akan mengawal Partai Politik dengan harapan Bawaslu dapat bersinergi dengan para Partai Politik sehingga kita bisa berjalan bersama dan kondusifitas wilayah terjaga dan yang utama," katanya.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan jika ada Partai Politik yang merasa dirugikan pada saat pelaksanaan pendaftaran di KPU. 

"Kami mulai besok sudah membuka posko pengaduan. Jika ada Parpol yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke kami," ujarnya. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post