DPRD Kebumen Kembalikan Raperda yang Ditarik oleh Bupati

Foto : Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen


KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda 26 Tahun 2012 tentang Gedung dan Bangunan ditarik Bupati Kebumen selaku pengusul.

Penyerahan raperda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, Senin (6/6/2022).

Raperda itu diserahkan bupati awal Februari 2022 atau pada masa sidang I DPRD Kebumen tahun 2022.

Pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Gedung dan Bangunan dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam mewujudkan bangunan gedung yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, maka segala ketentuan terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kebumen perlu disesuaikan,” kata Bupati, H Arif Sugiyanto SH.

Di dalam proses pembahasan oleh Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen bersama eksekutif, ada perubahan isi lebih dari 50 persen.
Materi perundang-undangan yang berubah lebih dari 50 persen dari materi awal, meliputi jumlah pasal yang diubah maupun dihapus.

Perubahan juga membuat esensi dan sistematika raperda berubah dilihat dari perubahan ruang lingkup dan perubahan pada judul bab dan bagian.


"Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya adalah rekomendasi agar raperda sebaiknya dicabut dan disusun kembali di dalam perda yang baru," kata Ristawati Purwaningsih, Wakil Bupati Kebumen, saat membacakan sambutan bupati.

Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif menyepakati menarik raperda tersebut.
Raperda yang sama akan disampaikan kembali pada Masa Sidang II Tahun 2022 dengan format Peraturan Daerah yang baru.
 
"Dalam kesempatan ini, perkenankanlah saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terima kasih kepada gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD yang telah membahas raperda tersebut," ucapnya. 
 
Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen, Agus Hanafi menjelaskan, memang ada perubahan lebih dari 50 persen, tentang pengaturan legalitas pembangunan gedung dan bangunan.

Perubahan itu di antaranya retribusi persetujuan bangunan dan gedung. "Retribusi persetujuan bangunan dan gedung untuk kegiatan komersial turun," kata Agus Hanafi.

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post