Pengacara DPC IKADIN Banjarnegara Mampu Damaikan Cerai Talak

Foto : Foto Bersama Usai Menjalani Sidang



BANJARNEGARA (BANYUMAS POS) - Pada sidang Senin, 25 April 2022, sidang kedua kemarin dengan agenda penyampaian hasil mediasi Perkara cerai talak yang diajukan pada tanggal 11 April 2022, oleh Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara Waluyo Edi Sujarwo, SH Dengan nomer register perkara 724/Pdt G/2022/PA BA berhasil didamaiakan dengan mediator DR Drs H Ichwan Qomari, M Ag.  

Akhirnya pada sidang kedua dihadapan Majelis Hakim dengan ketua Drs H Mahli, SH dan hakim anggota Drs H Sutaryo, SH MH dan Drs H Sasmirudin, MH dihadapan mereka Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara akhirnya mencabut karena sukses merukunkan kembali keduanya siap berkomitmen menjalankan rumah tangga dengan beberapa poin kesepakatan.

"Sebagai selain sebagai pembela klien sedapat mungkin juga dapat menjadikan mediator memberi saran untuk merukunkan kembali jika masih dapat dirukunkan,” Ucap Pengacara Ikadin ini.

Dan akhirnya Klien Pemohon Cerai Talak tersebut akhirnya mengurungkan niatnya untuk menceriakan istrinya, karena masing-masing menyadari emosional sesaat, istrinya tidak cemburuan, suaminya setiap bulanya akan menemui istrinya dirumah orangtuanya dan lebih mementingkan kedua anaknya daripada ego masing-masing. 

Masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi. jadi mudah mencapai kesepakatan”, tambahnya pada senin di Halaman Pengadilan Agama Banjarnegara. 

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. 

Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. 

Dihadapan hakim sidang kedua lanjutan laporan hasil mediasi akhirnya permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pengacara Ikadin ini dicabut karena telah dapat didamaikan dan bersama pengacara termohon menerima pencabutan dan damainya.

“Alhamdulillah selain kita sebagai pembela juga berusaha sedapat mungkin merukunkan jika masih dapat kedua belah pihak dirukunkan, dan melalui pengacara lawanpun menyambut dengan baik, semoga dibulan puasa mendamaikan orang dapat pahala, amiiin,” pungkasnya. 

Pewarta : Nur
Previous Post Next Post