Kunci Motor Tertinggal, Honda Win Milik Perangkat Desa di Loano Dicuri untuk Judi Online

Purworejo, (Banyumaspost ), – Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan pencurian. Seorang perangkat desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, kehilangan sepeda motor Honda Win setelah kendaraannya diambil pelaku saat dini hari.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Selasa (20/10/2026).

Rilis kasus dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Wakapolres menjelaskan, korban bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano. Sepeda motor Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan nomor polisi AA 2910 BC milik korban hilang pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi rumah pada Selasa (8/9/2026) siang. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan itu masih berada di tempatnya. Ketika korban bangun pada pukul 04.30 WIB untuk menunaikan salat Subuh di musala, sepeda motornya sudah tidak ada di garasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,3 juta.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada malam hingga dini hari untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal.

Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong kendaraan keluar dari garasi hingga mencapai lokasi yang dianggap aman. Selanjutnya, sepeda motor dinyalakan dan dibawa pergi.

Berbekal laporan korban, tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri informasi melalui media sosial dan menemukan petunjuk keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Bagelen.

Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan, polisi memperoleh identitas serta petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Tersangka berinisial ANW (27), seorang pedagang asal Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/9/2026). Ia diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut rencananya dijual melalui media sosial Facebook, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Amin Supangat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 berwarna hitam tanpa pelat nomor serta dokumen BPKB asli atas nama korban.

Atas dugaan perbuatannya, ANW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari. Memastikan kendaraan terkunci dan kunci kontak tidak tertinggal menjadi langkah sederhana untuk mengurangi risiko pencurian.
(Wwn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama