Kebumen,(Banyumas Pos)– Publik hearing Raperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Kebumen dipimpin Bambang Suparjo dari Komisi C DPRD Kebumen,Senen 5/10/2026.Dana cadangan akan dianggarkan bertahap pada 2027 dan 2028 agar tidak mengganggu pembangunan daerah. “Ini agar pembangunan tahun 2026 tidak terganggu. Karena itu kita buat dengan pola anggaran bertahap,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan Kebumen masih menunggu kepastian sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dana cadangan nantinya ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan bunganya menjadi pendapatan daerah. Komisi C juga akan mengawal agar dana tetap melekat sebagai dana cadangan apabila terjadi perubahan jadwal Pilkada.
Kabag Tapem Ghani menegaskan Rp33 miliar bukan total anggaran Pilkada, melainkan dana yang akan dicadangkan pada 2027 dan 2028 agar APBD tidak terbebani dalam satu tahun. Dalam RPJMD, dana cadangan tercantum Rp25 miliar per tahun, namun melalui kebijakan DPRD diturunkan menjadi Rp16,5 miliar per tahun.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta mengecek RAB. Ghani mengatakan pencadangan dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya dan mekanisme pencairannya telah diatur, termasuk ketentuan N-1. Kesbangpol menjadi leading sector dalam pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Kepala Kesbangpol Widyamoko mengatakan kenaikan kebutuhan anggaran dibanding sebelumnya salah satunya dipengaruhi jumlah pemilih yang mencapai 1.181.216 orang. RAB telah disusun secara detail dengan mengevaluasi dana cadangan sebelumnya. Raperda ditargetkan ditetapkan sebelum APBD 2027 agar pencadangan dana dapat masuk dalam APBD. ( Lia )
Posting Komentar