Dugaan Penculikan Sutaja Mangsur Berbalik, Endo Yugo Laporkan Balik dengan Tuduhan Laporan Palsu

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-Kuasa hukum Endo Yugo, Kasran S.H., memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan balik dugaan laporan palsu di Mapolres Kebumen, Senin (22/9/2025).

Kasus dugaan penculikan terhadap Sutaja Mangsur yang dilaporkan ke Polres Kebumen pada 11 September 2025 kini memasuki babak baru. Pihak Endo Yugo Raharjo, yang sempat dituduh terlibat sebagai salah satu pelaku, balik melaporkan Sutaja dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Kuasa hukum Endo, Kasran S.H., menegaskan laporan penculikan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut, pertemuan yang dituding sebagai aksi penculikan sebenarnya adalah mediasi terkait persoalan jual beli tanah antara Sutaja dan Khanifudin yang telah berlarut sejak 2021.

  
“Laporan itu tidak benar. Hari ini, Senin 22 September, kami resmi melaporkan balik ke Polres Kebumen. Laporan sudah diterima di SPKT dan dilanjutkan dengan BAP awal. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasran di Mapolres Kebumen.

Kasran juga membantah tuduhan adanya hipnotis dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, Sutaja justru datang dengan kesadaran penuh setelah menerima undangan dari Kyai Sumngani.

“Kalau benar dihipnotis, apakah mungkin orang bisa berjalan kaki sendiri menuju lokasi pertemuan? Faktanya, Sutaja bahkan menghitung sendiri uang Rp240 juta yang diterimanya dan membawa pulang uang itu,” tegas Kasran.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Endo, mediasi berlangsung di rumahnya pada Rabu malam, 10 September 2025, dengan dihadiri sekitar 14 tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Khanifudin yang diwakili putranya, Ibnu Sani, menyerahkan pelunasan sisa pembayaran tanah sebesar Rp240 juta. Sutaja menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan lagi kasus tanah itu serta mencabut laporan sebelumnya.

“Tujuan saya hanya membantu menyelesaikan masalah warga secara kekeluargaan, karena saya prihatin kalau harus berlarut di ranah hukum sementara Pak Sutaja sudah sepuh,” jelas Endo Yugo.

Namun sehari setelah mediasi, Sutaja bersama tim kuasa hukumnya justru melaporkan dugaan penculikan ke Polres Kebumen dengan dasar Pasal 328 KUHP. Pihak Endo menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman.

“Semua unsur penculikan tidak terpenuhi. Yang ada justru laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” imbuh Kasran. (Lia)

Sementara itu, pihak Sutaja dalam pernyataan sebelumnya tetap bersikukuh bahwa dirinya dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isinya. Ia bahkan menuding adanya dugaan hipnotis serta keterlibatan sejumlah tokoh dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Kebumen. Baik pihak Endo maupun Sutaja berkomitmen mengawal proses hukum hingga persidangan demi mencari kebenaran

Post a Comment

Previous Post Next Post