KEBUMEN,( Banyumas post )– Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat (26/9/2025). Ketiga Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Usaha Mikro, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Lilis menegaskan bahwa Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan martabat dan kesejahteraan kaum lansia. “Raperda ini mencakup pembinaan, pemberdayaan, pelayanan, bantuan sosial, hingga jaminan sosial bagi para lanjut usia,” ujarnya.
Terkait Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Usaha Mikro, Bupati menilai regulasi ini akan memperkuat struktur perekonomian daerah yang lebih seimbang dan berkeadilan. “Dengan adanya Raperda ini, usaha mikro di Kebumen diharapkan semakin tangguh, mandiri, serta memiliki daya saing yang kuat,” tambahnya.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyederhanakan aturan, memberi kepastian hukum, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Bupati menekankan pentingnya digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi sebagai wujud transparansi sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lilis juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, masyarakat, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan tiga Raperda tersebut. Ia berharap setelah ditetapkan, perda-perda itu bisa diimplementasikan secara baik demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kebumen.
Selanjutnya, tiga Raperda itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi ditetapkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. (Lia)
Post a Comment