Purbalingga Banyumas Pos - Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (5/7/2023) mengatakan Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yaitu MR (29) warga Aceh yang berdomisili di Kabupaten Banjarnegara.
"Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan pembayaran kemudian barang dikirim di suatu tempat kemudian diambil tersangka untuk digunakan sendiri," jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
=Disampaikan bahwa tersangka diamankan saat mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukateja pada Jumat (23/6/2023) malam. Saat itu gerak gerik tersangka sudah dicurigai oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang dijadikan bungkus sabu dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah enam kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Ia biasa membeli seharga Rp. 500 ribu untuk 0.37 gram kepada seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Pewarta : Nur s