Komisi C DPRD Kebumen Optimalkan Realisasi Retribusi Dan Pajak Daerah

 



Foto : Komisi C DPRD Kebumen Saat Jumpa Pers 


KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Komisi C DPRD Kebumen berpendapat, untuk mengoptimalkan realisasi retribusi dan pajak daerah, digitalisasi transaksi pendapatan mendesak diterapkan. 

Dengan e-retribusi dan e-pajak (daerah), wajib retribusi dan pajak daerah tidak berhubungan langsung dengan petugas sehingga akan mempercepat pelayanan. Berdasarkan hal itu, Komisi C mengusulkan pembentukan Raperda Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Restu Gunawan dan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Kurniawan, pada jumpa pers di DPRD Kebumen, Selasa (8/11/2022).

Sedangkan Komisi B mengusulkan pembentukan Raperda Kesehatan Daerah, Bayar Retribusi Sampah menggunakan Internet Banking dan Kartu Anggota Pramuka Jadi ATM. 

Restu Gunawan mengatakan, pendapatan dari PAD masih berkisar 14 hingga 16 persen dari semua pendapatan di APBD Kabupaten Kebumen. Ketergantungan Kebumen dalam masalah fiskal dari pemerintah pusat masih tinggi. 

Kemudian uji coba penerapan e-retribusi sudah berjalan di pasar daerah yang dikelola Pemkab Kebumen. Penerapan e-pajak daerah sudah diuji coba di beberapa rumah makan. 

"Uji coba belum berjalan baik, karena masih ada wajib pajak dan wajib retribusi belum melakukan transaksi secara elektronik," ungkapnya.

Restu Gunawan dan Kurniawan menduga, masih ada rumah makan belum sepenuhnya menerapkan e-pajak daerah. Alat taping box yang dipasang di rumah makan yang diuji coba, diduga dimatikan ketika konsumen ramai dan dihidupkan ketika konsumen sepi. Sehingga pajak rumah makan dan restoran, tidak sesuai dengan omset rumah makan itu.

"Ini terjadi di salah satu rumah makan milik pejabat,” kata Kurniawan.

Retribusi dari sektor wisata dan pasar daerah, menurut Kurniawan potensinya tinggi, namun yang terpungut belum optimal. 

Uji coba e-retribusi di Pasar Tumenggungan sudah diterapkan. Bekerja sama dengan pihak ketiga, wajib retribusi diberi kartu dengan sistem auto debit. Namun demikian, e-retribusi belum berjalan dengan baik.

“Dengan perda itu, DPRD punya dasar hukum untuk mendesak eksekutif menerapkan e-retribusi dan e-pajak,” kata Kurniawan.

Pengamatan koranbernas.id di Pasar Tumenggungan Kebumen, seringkali petugas memungut retribusi dengan cara manual. Mereka diberikan karcis sebagai bukti membayar retribusi. Sedangkan mesin untuk e-retribusi belum nampak di tempat-tempat yang mudah dijangkau.

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post