Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD TA.2022

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kebumen


KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 digelar di Gedung DPRD Kebumen, Jumat (30/9/2022). 

Dalam sambutannya, Sarimun selaku Ketua DPRD Kebumen menjelaskan tentang penyampaian Raperda tentang Penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Sidang Paripurna dihadiri anggota DPRD sebanyak 38 orang, maka sesuai peraturan tata tertib Pasal 80 ayat 1 huruf B bahwa sidang yang di hadiri 2/3 anggota DPRD syah untuk di buka," katanya. 

Sementara, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyampaikan, bahwa hari ini tanggal 30 September 2022 tepat 57 tahun yang lalu, telah terjadi peristiwa G30S PKI yang menjadi salah satu sejarah pahit bagi pemerintah Indonesia dimana salah tujuan dari peristiwa G30S PKI adalah mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. 

"Untuk itu kami mengingatkan agar nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan dasar Negara harus kita implementasikan dalam sendi kehidupan sehari-hari seperti sikap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa," katanya. 

Selain itu, bangga sebagai Bangsa 
Indonesia kepada diri kita dan anak-anak kita
selaku generasi muda penerus bangsa. 

"Bahwa tanggal 1 Oktober 2022 esok akan kita peringati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan tersebut untuk mengenang keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas gugurnya enam jenderal dan satu perwira dalam peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965," ungkapnya. 

Sedangkan, dengan ditetapkannya Perda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berjalan sesuai dengan target waktu yang akan berakhir. 

"Yakni pada tanggal 31Desember 2022,
yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga pekerjaan akan selesai diakhir tahun,dengan harapan dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik. Selain itu kami sampaikan bahwa penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran
sampai dengan bulan September 2022 baru 63 persen," ucapnya. 

Pihaknya juga berharap agar penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga SiLPA nantinya tidak besar karena percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif. Bukan sekedar dana iddlenya menjadi kecil, tapi yang lebih hakiki 
adalah supaya pertumbuhan perekonomian dan hasil-hasilnya segera dinikmati masyarakat. 


"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen tidak henti-hentinya saya mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam karena Kabupaten Kebumen merupakan daerah titik 
rawan bencana di Jawa Tengah," ucapnya. 

Sehingga pihaknya mengajak agar masyarakat Kabupaten Kebumen 
waspada pada saat musim penghujan tiba, baik terhadap bencana banjir, tanah longsor, tanah bergerak maupun gempa bumi.

Berkaitan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD ke provinsi di mana Kabupaten Kebumen termasuk kabupaten/kota di Jawa Tengah yang penyampaiannya masuk dengan 
urutan ke 9 (sembilan) pada bulan September. Harapannya kedepan bisa diupayakan jauh lebih awal dengan menciptakan spirit kompetisi.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 13 September 2022 selanjutnya kami kirimkan ke Gubernur pada tanggal 14 September 2022 dan hasil evaluasi gubernur sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/95 Tahun 2022 tanggal 28 September 2022.

Peraturan Bupati Kebumen tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 telah ditindaklanjuti dengan surat nomor 900/1613 tanggal 29 September 2022 dan telah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Raperda
tentang Perubahan APBD dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Maka akan kami tandatangani, dilembar daerahkan dan diberita daerahkan, sehingga secara legal formal Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan," ungkapnya. 

Dalam Perubahan APBD ini telah termuat alokasi perubahan pendapatan dan perubahan belanja, dimana untuk Pendapatan Asli Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah telah dihitung sesuai potensi. 

Sedangkan pendapatan dari Pemerintah Pusat masih mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021. 

Sedangkan untuk alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada 
mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku, dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada Adapun pendapatan Transfer Antar Daerah masih mendasarkan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

"Semoga dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen pada sisa tahun anggaran 2022 berjalan lancar, tertib dan terkendali, hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Kepada seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif pihaknya mengajak untuk tetap bersemangat, kerja keras, kerja cerdas, dengan meningkatkan kinerja, citra dan produktifitas, melalui peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di segala bidang.

Pewarta : Lia


Previous Post Next Post