Jelang Idul Fitri, Polres Purbalingga Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Foto : Suasana Saat Pemusnahan Miras 



PURBALINGGA (BANYUMAS POS) - Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan petasan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (27/4/2022).

Total yang dimusnahkan yaitu 2.223 botol miras berbagai merk dan 233 liter miras jenis tuak. Sedangkan petasan yang dimusnahkan berjumlah 5.176 butir berbagai ukuran.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan petasan. Barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama ramadhan menjelang Idul Fitri.

"Total ada 2.223 botol miras, 233liter tuak dan 5.176 butir petasan yang hari ini dimusnahkan," jelasnya.

Disampaikan, bahwa kadang miras sebagai pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, kami lakukan razia miras yang hasilnya dimusnahkan pada hari ini, demi menciptakan situasi kondusif selama ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Razia miras tidak hanya dilakukan saat ini saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga," tegas Kapolres.

Sementara itu, Ketua FKUB Purbalingga KH Nurkholis Masrur menyampaikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti miras dan petasan yang dilakukan Polres Purbalingga. Dia berharap dengan pemusnahan miras dan petasan mampu mendukung situasi keamanan di Purbalingga.

"Menurut kaca mata agama, Rosulullah bersabda minuman keras merupakan puncak segala macam kesalahan atau kemaksiatan. Maka kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Purbalingga demi situasi Kabupaten PurbaIingga yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan miras dan petasan dihadiri Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten PurbaIingga. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Purbalingga dan Forkopimda. 

Pemusnahan miras dilakukan dengan dihancurkan menggunakan kendaraan berat. Sedangkan petasan dimusnahkan dengan cara direndam dalam air hingga menghilangkan potensi ledakan.

Pewarta : Nur
Previous Post Next Post