Kebumen,(Banyumas Pos)– DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Fitria Handini dan Solatun, serta dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kebumen, Saman, menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Pengelolaan pajak daerah dan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Seiring perkembangan regulasi nasional, dinamika ekonomi, serta evaluasi atas Perda Nomor 11 Tahun 2023, maka penyesuaian aturan ini menjadi hal yang mendesak,” ujar Saman.
Ia menambahkan, penyesuaian perda menjadi keharusan mengingat adanya perkembangan regulasi nasional, dinamika perekonomian, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.
“Kami memandang perlu adanya penyempurnaan agar regulasi ini adaptif terhadap perubahan, mulai dari perkembangan teknologi, kebutuhan layanan publik, hingga hasil evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya. Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum, kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan retribusi,” imbuhnya.
Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Lebih dari satu tahun Perda ini diberlakukan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan dan diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun setelah di berlakukan lebih dari satu tahun berdasarkan hasil evaluasi kementerian dalam negeri menunjukkan beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi tarif, objek, serta retribusi juga perlu di perbarui agar tetap relevan dengan kondisi, sektor usaha dan dampak finansial nya,” ujar Zaeni.
Zaeni menjelaskan sejumlah poin penting dalam perubahan Raperda tersebut, di antaranya:
1. Penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,2 persen per tahun, dengan tarif khusus 0,1 persen untuk lahan produksi pertanian dan peternakan.
2. Penyesuaian tarif pajak air tanah menjadi 5 persen, sebagai upaya mengendalikan dampak kenaikan tarif akibat regulasi provinsi.
3. Pengecualian pajak jasa tertentu atas penyerahan makanan dan minuman bagi usaha kecil dengan omzet maksimal Rp5 juta per bulan.
4. Pemanfaatan barang milik daerah ditegaskan agar sesuai dengan ketentuan aset daerah.
5. Sinergi penerimaan pajak diperluas melalui opsen pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, dan pajak bukan mineral/batuan, bekerja sama dengan Pemprov Jawa Tengah.
6. Alokasi minimal penerimaan pajak tertentu, misalnya 10 persen opsen kendaraan bermotor untuk pembangunan jalan dan transportasi umum, serta 10 persen pajak tanah untuk pelestarian lingkungan.
7. Pengenaan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
8. Penyempurnaan lampiran perda agar sesuai perkembangan kebijakan dan kondisi daerah.
Zaeni menambahkan penyesuaian tersebut menegaskan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Dengan adanya kepastian hukum dan sistem pemungutan yang lebih efektif, diharapkan pelayanan publik semakin baik, kepercayaan masyarakat meningkat, serta kemandirian fiskal Kabupaten Kebumen dapat terus diperkuat.
“Keseluruhan perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan,” tegas Zaeni.
Sebagai bagian dari agenda, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan naskah Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah No.11 Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kebumen, Saman. Rancangan ini nantinya akan dikaji secara mendalam oleh fraksi-fraksi DPRD sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna selanjutnya.(***)
Post a Comment