).
Kebumen,(Banyumas Pos)-Pemkab Kebumen menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP). Jika satu obyek ada kenaikan pajak terutang sifatnya kasuistis. Artinya tidak terjadi pada semua obyek dan wajib PBB-PP.
Ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kebumen, Aden Andri Susilo, pada rapat dengar pendapat umum atau public hearing Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kebumen, Jumat (19/9/2025).
Pada Public hearing yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqy, Aden mencontohkan kenaikan PBB PP yang bersifat kasuistis di atas obyek pajak tanah yang sebelumnya tanah kosong, berubah di atas tanah ada bangunan baru.
Dia mengungkapkan, persentase tanah dan bangunan yang terkena PBB PP turun. Dari 0,18 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang terkena pajak bumi dan bangunan menjadi 0,09 persen.
Pernyataan Aden menanggapi harapan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kebumen, H Tongat. Anggota DPRD Kebumen periode 2019-2024 itu mengingatkan Pemkab Kebumen dan DPRD Kebumen agar tidak menaikkan pajak dan retribusi yang tidak wajar, demi menaikan pendapatan asli daerah Kebumen.
Dia juga mengingatkan sejumlah kejadian unjuk rasa di daerah yang disebabkan kenaikan PBB.
Public hearing juga diikuti satuan kerja teknis yang diberi tanggung jawab memungut pajak dan retribusi daerah serta pelaku usaha.
Beberapa pelaku usaha di obyek wisata dan pasar daerah mengungkapkan retribusi yang diterapkan sekarang masih memberatkan pedagang, terutama di Pasar Wonokriyo Gombong dan Pasar Tumenggungan Kebumen maupun obyek wisata Pantai Suwuk dan Pandankuning.
Mengajukan keberatan
Aden mempersilakan pedagang yang keberatan dengan besaran retribusi mengajukan keberatan itu ke Pemkab Kebumen. Sebanyak-banyaknya 50 persen dari retribusi yang dikenakan sebelum pengajuan keberatan.
Mohammad Fauhan Fawaqy mengatakan usai public hearing masyarakat masih diberikan kesempatan mengajukan saran atau masukan atas isi Raperda Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2025. "Masukan disampaikan di Sekretariat DPRD Kebumen sampai dengan 23 September 2025, " katanya. (*)
Post a Comment