Fokus Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Untuk Oelaku Usaha Mikro Kecil



Kebumen,(Banyumas Pos)-Panitia khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Pengembangan Perlindungan Usaha Mikro DPRD Kebumen, Jumat (1/8/2025) menyelenggarakan rapat dengar pendapat ( RDP) untuk menerima masukan masyarakat.



Masukan masyarakat dari banyaknya juru parkir hingga kendala pemasaran produk barang mereka.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kebumen Basir, diikuti akademisi, praktisi, BUMD, pelaku usaha dan media, memperoleh banyak masukan dari masyarakat. Masukan umumnya pengalaman mereka sebagai pelaku usaha.

Diantaranya masih adanya preman yang memungut uang, seolah pungutan resmi, banyaknya juru parkir di tempat usaha mereka, sulitnya pemasaran produk barang mereka karena bersaing dengan produk yang sama dari industri yang lebih maju.

Basir mengatakan, usaha mikro memiliki peran strategis dalam perkembangan daerah. Usaha mikro terbukti tangguh menghadapi krisis dan menyerap tenaga kerja.



Raperda inisiatif DPRD Kebumen diantaranya diharapkan mampu mewujudkan struktur ekonomi daerah yang adil dan seimbang, meningkatkan akses terhadap pasar, teknologi dan sumber daya, mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha, menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro menjadi tangguh dah mandiri, serta meningkatkan peran usaha mikro dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Raperda ini menurut Basir diantaranya mengatur pemberdayaan, seperti kemudahan perizinan, bantuan pendanaan, serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat.

Sedangkan perlindungan usaha mikro meliputi layanan hukum gratis, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia dan halal.

“Pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro untuk pelaku usaha dengar modal sampai Rp 1 miliar,” kata Basir. Modal tidak diperhitungkan nilai tanah untuk tempat usaha. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post