Publik Hearing DPRD Kebumen, Bahas Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

 

Foto : DPRD Kebumen gelar Public Hearing



KEBUMEN (BANYUMAS POS) - DPRD Pansus II mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (27/3/2024). Rapat dipimpin oleh Bambang Suparjo.

Maksud dan tujuan publik hearing tentang CSR ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Daerah.

Selain itu, memberikan arahan kepada perusahaan di daerah dalam pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang tepat sasaran dan tepat manfaat di daerah.

Ketua Pansus II Bambang menjelaskan, bahwa Perda ini dibuat  adalah untuk membantu masyarakat dalam kaitannya kepedulian perusahaan yang ada di Kabupaten kebumen, yang mempunyai izin Dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai laba.

"Kemudian perusahaan-perusahaan ini diharapkan mempunyai kepedulian terhadap lingkungannya, yang dimaksud lingkungan adalah CSR ini diberikan tidak hanya di lingkungan sekitarnya perusahaan, tapi juga lingkungan dalam perusahaannya," tandasnya.

Jadi, lanjut Bambang penerimaan manfaat ini adalah lingkungan dalam perusahaan maupun luar perusahaan,itu menerima manfaat.


Bambang juga mengatakan, CSR ini cukup menarik sekali karena nilai manfaatnya besar sekali banyak manfaatnya,ada beberapa hal yang yang cukup menarik adalah harapan kami adalah membantu percepatan pengentasan kemiskinan.kl

"Kemudian dari sana maka kita dengan Perda ini nanti harapan kami adalah terbentuk forum CSR di kabupaten kebumen. Fungsinya forum,yaitu untuk  menjembatani antara eksekutif, dalam hal ini harapan kami adalah Bapeda yang punya perencanaan pembangunan kemudian dengan adanya CSR ini," lanjutnya.

Dimana CSR ini, kata Bambang bukan menggunakan APBD,bukan menggunakan APBN, melainkan murni anggaran yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang peduli kepada lingkungan, sehingga nanti ke depannya adalah kegiatan forum ini adalah hasil dari komunikasi dengan Bapeda,.

"Jadi yang bisa ditangani Bapeda itu dengan anggaran pemerintah APBD seperti apa, kemudian yang tidak tertangani oleh APBD maka akan dicoba di list di daftar,kemudian diserahkan kepada forum di mana forum itu akan membantu sesuai dengan daftar yang ada yang bersumber dari Bappeda," ungkapnya.

Sementara itu, perusahaan yang belum mempunyai laba, belum wajib, namun semua perusahaan harus wajib bergabung dengan forum. "Jadi perusahaan harus menjadi bagian dari forum, dan Reperda ini akan di realisasikan setelah ditetapkan kemudian diundangkan, maka nanti baru kita coba untuk dijalankan," jelasnya.

"Dan tugas kami juga tugas kami adalah melakukan pengawasan, target kemungkinan bisa tahun 2025 mungkin sudah bisa, tergantung pada dari provinsi nanti sudah saya diundangkan apa belum fasilitasnya," imbuhnya.

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post