Guru FGSNI se-Indonesia Surati Presiden Jokowi

Foto : Para Guru Madrasah Saat Bersurat ke Presiden Jokowi




KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Para guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing di masing-masing Kabupaten/Kota, Selasa (20/06/2023) secara serentak mengirim surat via kantor pos kepada Presiden RI, Joko widodo. 

Hari ini terpantau anggota FGSNI seluruh Indonesia, baik dari Tangerang, Banten, Magelang, Jateng, Lamongan, Jawa Timur maupun dari kota-kota lainya di Indonesia. Termasuk Probolinggo, Jawa Timur, Kebumen, banyumas, Jateng dan lainnya. 

Sesuai laporan list terakhir, sudah mencapai 7.000 surat yang dikirimkan oleh anggota FGSNI ke Jakarta. 

Ketua FGSNI Kabupaten Wonosobo Sobihan, S. Pd. I di sela-sela pengeposan surat terkait keluhan kesejahteraan guru Madrasah mengatakan, selama 15 tahun mengajar, sebagai guru swasta di Madrasah, ia menilai negara masih kurang peduli dengan kesejahteraan guru Madrasah. 

"Saat ini kami meminta pak Jokowi agar peduli dengan kesejahteraan kami yakni dengan penerbitan program inpassing (penyetaraan jabatan dan golongan guru swasta, sebagaimana jabatan dan golongan Guru PNS," ungkapnya. 

Lain halnya Sobihan, Metua FGSNI Kota Tangerang H. Bukhori didampingi Wakil Ketua, Ikhrom,S.Paud mengatakan, pihaknya bersurat ke Jokowi terkait kesejahteraan guru Madrasah merupakan usaha nyata dan akhir bagi para guru Madrasah di dalam mendapatkan hak-haknya sebagai guru. 

Sementara, Ketua Umum FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, S. HI, di sela-sela memimpin rapat Pusat tim teknis persuratan mengatakan, dalam dua sampai tiga hari, seluruh anggota FGSNI akan berkirim surat ke Presiden Jokowi. 


"Kami dari pusat sangat mengapresiasi progres anggota dalam melaksanakan program bersurat ini. Dan PT Persero Pos Indonesia akan mendapatkan keuntungan Rp 250 juta dari anggota FGSNI yang berkirim surat pada hari ini," ucapnya. 

Dalam kesempatannya, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan kesejahteraan guru swasta di Madrasah di lingkungan Kemenag. 

"Khususnya guru sertifikasi supaya bisa meningkat pendapatan yang dari Rp 1,5 juta perbulan menjadi setara guru PNS di dinas," jelas Agus. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya serius Pengurus pusat FGSNI di dalam meraih hasil perjuangan yakni terbitnya SK Penyetaraan pangkat dan golongan (Inpassing) sebagaimana pangkat dan golongan guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post