![]() |
Foto : Rapat Paripurna DPRD Kebumen |
KEBUMEN (BANYUMAS POS) - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, Selasa (13/9/2022).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kebumen membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 antara Eksekutif dengan Legislatif telah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kebumen.
Anggaran Pendapatan Daerah setelah Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah semula Rp 407.718.602.000,00 bertambah sebesar Rp 18.276.049.000,00. Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan sebesar Rp 425.994.651.000,00 terdiri dari :
a. Pajak Daerah Seratus dua puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).
b. Retribusi Daerah (Tiga puluh dua miliar lima ratus satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Tujuh belas miliar enam ratus juta rupiah).
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Dua ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
2. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 2.200.121.677.000,00 bertambah sebesar
Rp 126.456.917.000,00.Jumlah Pendapatan Transfer setelah Perubahan sebesar
Rp 2.326.578.594.000,00 terdiri dari :
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah (Seratus delapan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp 138.192.638.000,00 berkurang sebesar Rp 130.066.100.000,00.
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp 8.126.538.000,00 merupakan Pendapatan Hibah.
Dengan demikian total Pendapatan Daerah Tahun 2022 setelah Perubahan menjadi sebesar Rp 2.760.699.783.000,00.
Anggaran Belanja Daerah Sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.843.725.872.000,00 bertambah sebesar
Rp152.953.536.000,00.
Sementara, Anggaran Belanja Setelah Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 2.996.679.408.000,00 terdiri atas :
1. Belanja operasi setelah Perubahan sebesar Rp 2.082.152.869.200,00
Terdiri dari :
a. Belanja Pegawai (satu triliun dua ratus enam puluh satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
b. Belanja Barang dan Jasa Rp 1.261.859.907.500,00.
c. Belanja Subsidi (lima ratus juta rupiah).
d. Belanja Hibah (Enam puluh satu miliar enam puluh juta delapan ratus dua ribu rupiah).
e. Belanja Bantuan Sosial (Tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus enam ribu rupiah).
2. Belanja Modal setelah Perubahan sebesar Rp 278.925.225.800,00 terdiri dari :
a. Belanja Tanah (Dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
b. Belanja Peralatan dan Mesin sembilan puluh dua miliar delapan
ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
c. Belanja Bangunan dan Gedung(Empat puluh satu miliar delapan
ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
d. Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi(Seratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
e. Belanja modal aset tetap lainnya(Tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
f. Belanja Modal Aset Lainnya (Empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
3. Belanja Tidak Terduga (Tiga miliar rupiah).
4. Belanja Transfer Setelah Perubahan (Enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus satu juta tiga ratus tiga
belas ribu rupiah) terdiri dari :
a. Belanja Bagi Hasil (Dua belas miliar empat ratus dua puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah).
b. Belanja Bantuan Keuangan(enam ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Setelah Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan (Dua triliun tujuh ratus enam puluh
miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah). Jumlah Belanja setelah Perubahan (Dua triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) Defisit setelah Perubahan sebesar (Dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Defisit tersebut ditutup dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021 yang diuraikan pada Romawi III Anggaran
Pembiayaan.
3. Anggaran Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan sebesar
Rp 271.279.625.000,00 terdiri dari SILPA sebesar Rp 269.179.625.000,00 dan penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sebesar Rp2.100.000.000,00.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan
setelah Perubahan sebesar Rp 35.300.000.000,00. Pembiayaan Netto sebesar Rp 235.979.625.000,00 untuk menutup defisit sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Pewarta : Lia
Post a Comment