KEBUMEN,(Banyumas Pos) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 akan membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Rabu 10 Desember 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M. Fauhan Fawaqi (Gus Fauhan), didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda Bambang Sutrisno, dan anggota Bapemperda Wahid Mulyadi.
Raperda Penataan Telekomunikasi: Lawan Polusi Visual
Ketua Bapemperda, Fauhan Fawaqi, menyampaikan tentang Propemperda 2026 yang terdiri dari 4 Raperda Sisa Pembahasan 2025, 4 Raperda Inisiatif DPRD, 1 Raperda Usulan Eksekutif, dan 3 Raperda APBD.
Ia juga menyoroti Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Raperda ini digagas untuk menjawab masalah nyata yang dihadapi masyarakat, yaitu semakin maraknya tiang dan kabel provider internet yang menimbulkan ‘polusi visual’ dan membuat tata kota menjadi semrawut.
“Kami melihat ke depan bagaimana penataan tiang provider internet ini diatur, karena jika tidak diatur, tiang dan kabel akan semakin semrawut. Tujuannya adalah mendorong penggunaan ducting (saluran tanam) untuk kabel-kabel internet,” jelas Wahid Mulyadi, anggota Bapemperda.
Darurat Sampah di Depan Mata: TPA Kaligending Tak Mampu Lagi
Isu lingkungan juga mendapat perhatian serius melalui Raperda Inisiatif DPRD mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Wahid mengungkapkan bahwa permasalahan sampah yang dihasilkan masyarakat Kebumen sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“TPA Kaligending berdasarkan data, pada tahun 2027 sudah tidak mampu lagi menampung sampah. Sementara TPS Semali mungkin akan bertahan sedikit lebih lama, sekitar tahun 2029. Bahaya tentang sampah ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat Kebumen,” tegasnya.
Mengingat aturan di tingkat pusat yang melarang penambahan TPA baru, termasuk praktik open dumping (pembuangan terbuka), Pemerintah Daerah “dipaksa” untuk mengendalikan masalah ini di hulu.
Solusi yang didorong melalui Raperda ini adalah mengarahkan desa-desa untuk memiliki pengelolaan sampah sendiri, misalnya melalui pembentukan bank sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Kalau tidak dikendalikan dari sekarang, Kebumen bisa saja mengalami darurat sampah, seperti yang terjadi di Jogja beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Raperda Penting Lainnya dalam Propemperda 2026
Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI): Diinisiasi oleh Komisi A, Raperda ini bertujuan menyempurnakan Perda No. 3 Tahun 2014. Usulan ini diperkuat oleh adanya kasus tragis Pekerja Migran Kebumen yang meninggal di Malaysia dan baru bisa dipulangkan setelah 40 hari, menunjukkan pentingnya payung hukum yang kuat.
Tiga Raperda Keuangan: Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan APBD TA 2026, dan APBD TA 2027 yang bersifat kumulatif terbuka.
Raperda tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (delegasi Perpres No. 25 Tahun 2021), dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Regulasi BUMD: Meliputi Perubahan atas Perda tentang Perseroda Luk Ulo Farma, Perubahan Perda Aneka Usaha Kebumen Jaya, dan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kebumen.
Secara keseluruhan, agenda legislasi tahun 2026 ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Kebumen dalam menata regulasi daerah secara komprehensif, mulai dari stabilitas keuangan, perlindungan warga, hingga penataan lingkungan dan infrastruktur publik. Makin Tahu Indonesia.(***)

Post a Comment