Pansus 3 Bahas Kenaikan Modal Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, Soroti Kinerja Perusahaan dan Usulan Penyehatan


KEBUMEN,( Banyumas Pos )– Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Kebumen mulai melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengenai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). Pembahasan dipimpin oleh Ketua Pansus Bambang Suparjo bersama Wakil Ketua Pansus Faiq Hasan, pada Kamis (11/12/2025).


Raperda ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang selama ini diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Bambang Suparjo menjelaskan bahwa poin utama dalam perubahan tersebut terdapat pada Pasal 6 terkait penataan kembali struktur permodalan perusahaan. Modal dasar yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp10 miliar kini diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp22,5 miliar.


Menurutnya, kenaikan ini bukan sekadar penambahan angka, melainkan keputusan strategis yang harus ditopang oleh kajian objektif.


“Perubahan ini otomatis harus ada kajian. Dan kajiannya sudah disampaikan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk untuk melakukan analisis investasi. Semua paparan tentang kebutuhan modal dan rencana pengembangan usaha sudah diberikan,” ujar Bambang.


Ia menegaskan bahwa modal dasar berbeda dengan penyertaan modal. Modal dasar adalah batas maksimal struktur modal perusahaan, sedangkan penyertaan modal merupakan realisasi yang nanti akan diatur dalam Perda penyertaan modal tersendiri.


Dalam pembahasan yang berlangsung di Komisi C DPRD, beberapa temuan menunjukkan bahwa kondisi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya saat ini tidak sedang dalam keadaan sehat. Bambang menyampaikan bahwa berbagai indikator menunjukkan perlunya langkah penataan ulang secara menyeluruh.


“Aneka Usaha ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Kami melihat perlunya pembenahan, baik dari kemampuan usaha, tata kelola, hingga arah pengembangan unit bisnis. Momentum perubahan perda ini harus menjadi pintu masuk penyehatan perusahaan,” jelasnya.


Pansus bahkan mengusulkan agar dalam bagian “menimbang” Raperda dimasukkan klausul mengenai urgensi penyehatan perusahaan, mengingat kondisi objektif saat ini belum ideal.


Selain fokus pada modal, Pansus juga menyoroti perlunya inovasi dan ekspansi usaha agar BUMD dapat berkembang dan berkontribusi pada PAD. Bambang menilai bahwa selama ini potensi usaha Aneka Usaha belum dimaksimalkan.


Salah satu peluang yang disorot adalah keterlibatan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kebumen. Program tersebut membutuhkan suplai bahan makanan seperti telur, ayam, dan komoditas lain secara rutin.


“Kebutuhan MBG ini besar dan berulang. Ini peluang nyata. Kalau Aneka Usaha bisa masuk menjadi pemasok, ini bukan hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga menguatkan rantai pasok lokal,” kata Bambang.


Menurutnya, peluang ini dapat menjadi leading sector baru bagi BUMD dan membuka pintu usaha lain, seperti perdagangan bahan pangan, penyediaan logistik, atau usaha turunan lainnya.


Raperda juga mengatur komposisi kepemilikan saham untuk menjaga agar peran pemerintah tetap sebagai pemegang saham pengendali dengan minimal 51 persen saham. Sisanya dapat dimiliki oleh BUMD lain atau lembaga ekonomi berbadan hukum dengan porsi maksimal 49 persen.


Sementara itu, penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD maupun konversi aset milik daerah, yang penilaiannya harus menggambarkan nilai wajar saat diserahkan.


Bambang menegaskan bahwa Pansus tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya masalah di internal BUMD, terutama jika ditemukan kerugian keuangan yang signifikan. Jika hal tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka Pansus sepenuhnya menyerahkan pada aparat penegak hukum.


“Kalau ada kerugian besar, tentu harus dilihat apakah ada unsur korupsi atau tidak. Itu ranah penegak hukum, bukan kami. Yang jelas, kami memastikan aturan ini menjadi dasar yang kuat untuk memperbaiki kondisi perusahaan,” ujarnya.


Saat ini, pembahasan di Pansus masih berlangsung dan dinamis. Besaran modal dasar yang diusulkan masih bisa berubah, apakah tetap Rp22,5 miliar atau diturunkan. Keputusan final baru akan diambil dalam rapat lanjutan setelah mempertimbangkan seluruh masukan dan kajian.


“Yang terpenting, keputusan nanti harus bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bambang.


Setelah Raperda perubahan ini disahkan, DPRD akan melanjutkan pembahasan terhadap Perda Penyertaan Modal yang akan mengatur alokasi dan mekanisme penyertaan modal pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya selama lima tahun ke depan.(Lia)

Post a Comment

Previous Post Next Post