KEBUMEN,(Banyumas Pos) – Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kebumen menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat, 20 Juni 2025. Mereka memprotes keberadaan sanksi pidana dalam regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan para sopir.
Aksi diawali dengan longmarch dari masing-masing daerah melewati Jalan Soekarno-Hatta menuju Alun-alun Pancasila Kebumen. Para sopir membawa kendaraan masing-masing dengan spanduk bertuliskan “Tolak UU ODOL” sebagai bentuk penolakan terhadap aturan yang dinilai merugikan pekerja di lapangan.
Tiba di depan kantor DPRD Kebumen, perwakilan sopir melanjutkan dengan audiensi di Ruang Rapat DPRD Kebumen yang dihadiri Kapolres Kebumen, Ketua DPRD H. Saman, Wakil Ketua DPRD Fitria Handini, Wakil Ketua DPRD Solatun, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kebumen, dan Satpol PP.
Ketua Paguyuban Supir Truck Kebumen, Sugeng Gober, menyampaikan langsung keresahan para sopir terhadap ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mewakili sopir truk se-Kabupaten Kebumen menyampaikan keberatan terhadap UU ODOL. Kalau tidak over load, kami tidak bisa bekerja. Aturan ini justru membuat sopir takut bekerja karena ancamannya penjara,” tegas Sugeng yang juga Ketua Komunitas Gombong Raya Truck Lovers.
Menurutnya, aturan tersebut tidak adil bagi para sopir yang hanya menjalankan tugas, sementara muatan ditentukan oleh pemilik barang. Ia juga menyoroti persoalan lain di lapangan seperti premanisme dan mafia jalanan yang memperparah kondisi sopir.
“Harapan kami, suara ini bisa sampai ke pusat melalui wakil rakyat. Kami ingin aturan ini direvisi agar lebih memperhatikan nasib sopir truk,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Solatun menegaskan DPRD siap menampung dan menyampaikan aspirasi para sopir ke pemerintah pusat. Ia juga menilai perlu adanya koordinasi antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja lapangan agar solusi yang adil bisa dicapai.
“Sebetulnya para sopir bisa menerima adanya UU ODOL, asalkan denda kelebihan muatan menjadi tanggung jawab pemilik barang. Kami akan tindak lanjuti aspirasi ini sesuai jalur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menambahkan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada tindakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
“Kami imbau para sopir tetap mematuhi aturan untuk keselamatan bersama. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum,” jelas Kapolres. (Lia)
Post a Comment