Pemkab Cilacap Minta PT TDM Kembalikan Temuan BPK Rp 600 juta

Foto : Mediasi Pemkab Cilacap Dengan PT TDM




CILACAP (BANYUMAS POS) - Pemkab Cilacap selaku pemohon keberatan dengan PT Tata Daerah Mandiri (TDM), pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya kembali melakukan mediasi, Jumat (12/5/2023) siang. 

Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa tengah dipandu oleh Majelis Hakim, Joko Widodo sebagai Hakim mediator. 

Dalam mediasi yang dilakukan tersebut, Pemkab Cilacap selaku penggugat menolak adanya perpanjangan kontrak yang diajukan oleh PT TDM selaku tergugat. 

"PT TDM mau menyerahkan tapi minta ke Pemda perpanjangan kontrak tambah 20 tahun lagi, itu yang belum bisa kami terima.  Dan kami selaku kuasa hukum dari Pemda menolak, tidak setuju," ungkap Supri selaku Kuasa Hukum Pemkab Cilacap saat ditemui usai mediasi, Jumat (12/5/2023). 

Supri beralasan, berdasarkan perhitungan bisnis, pemerintah daerah telah dirugikan cukup besar dalam hal ini. 

"Tinggal 10 tahun lagi tapi tidak ada apa-apa. Selama puluhan tahun seharusnya sudah mendapat untung ini menurut saya. Konsep dasarnya perjanjian ini kan selama 30 tahun kalau tidak ada apa-apa akan kembali ke Pemda. Setidaknya aset Pasar Kroya kembali ke Pemda, kalau seperti ini berarti 60 tahun kita menunggu," ujarnya. 

Sementara, terkait dengan temuan BPK yakni retribusi pasar berupa pengelolaan MCK dan parkir senilai Rp 600 juta tersebut, PT TDM diminta untuk mengembalikan temuan tersebut. 

"Mau tidak mau Rp 600 juta itu harus dikembalikan. Nilai ini hasil akumulasi selama pihak PT TDM tidak membayar retribusi MCK dan parkir. Itu ada perjanjiannya, tapi ternyata setelah dihitung-hitung oleh BPK tidak dibayar senilai itu," kata Supri. 

Sementara itu, PT TDM sendiri merasa keberatan dengan hasil temuan BPK tersebut. 

"PT TDM ini merasa keberatan, katanya hanya Rp 149 juta. Silahkan keberatan terhadap angka itu. Kalau tidak setuju dan harus mengembalikan, ya menghadap pihak BPK. BPK ini lembaga resmi loh. Dan mestinya PT TDM yang mengajak kami kesana karena yang keberatan pihak tergugat, tapi mau tidak mau harus bayar karena ini uang rakyat," bebernya. 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pemkab Cilacap tersebut menyampaikan, mediasi yang dilakukan ini merupakan salah satu agenda hukum acara perdata. 

"Penyelesaian melalui mediasi inilah salah satu jalan agar Pemda bisa membangun kembali Pasar Kroya dengan diuji di Pengadilan ini karena ada waktu 10 tahun supaya PT TDM menyelesaikan persoalan ini," jelasnya. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Cilacap dalam kesempatan itu memberikan perpanjangan waktu mediasi kepada Pemkab Cilacap dan PT TDM selama 10 hari kedepan hingga 25 Mei 2023.


"Kalau ini tetap tidak ada kesepakatan, kemudian ke tahap selanjutnya yaitu sidang dan mulai pembacaan gugatan walaupun nanti di dalam tahap persidangan berikutnya masih diberi kesempatan oleh pak Hakim untuk berdamai sebelum putusan," lanjut Supri. 

Sedangkan Kuasa Hukum PT TDM, Sugeng Riyadi saat ditemui mengatakan, bahwa ada tagihan yang harus diperhitungkan. 

"Salah satunya diberikan hak pengelolaan MCK dan parkir karena sudah memperbaiki, masalahnya hanya itu saja, tinggal hitung menghitung selisih terkait temuan angka BPK. Harapannya segera deal supaya pasar segera bisa dibangun," ujarnya. 

Terpisah, Lisin perwakilan dari Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya meyakini permasalahan Pasar Kroya tidak akan selesai hanya melalui jalur mediasi. 

"Kami yakin ini tidak akan selesai lewat mediasi, dan berlanjut ke sidang pembacaan gugatan. Kami hormati keputusan dari Pengadilan. Dan BPKB, dalam hal ini tetap konsisten mendukung Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan," ucap Lisin. 

Lisin mengungkapkan, sebelum Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan, kedua belah pihak sudah berkali-kali melakukan mediasi, namun hasilnya nihil. 

Hal itulah kemudian membuat para pedagang Pasar Kroya yang tergabung di dalam BPKB berulang kali melakukan demo di depan Kantor Bupati Cilacap dan memasang ratusan spanduk di sepanjang area Pasar Kroya.

Disamping itu, BPKB juga telah meminta pendampingan LSM GMBI dan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memperjuangkan Pasar Kroya agar segera dibangun. 

"Harapannya Pasar Kroya agar cepat dibangun demi pemulihan ekonomi para pedagang karena sampai hari ini terus mengalami kerugian," terangnya. 

Selain itu, Gubernur Jateng diminta untuk mengawal sidang mediasi yang tengah berjalan di pengadilan. 

"Kami berharap kepada pak Ganjar untuk tidak lelah mengawal proses mediasi di pengadilan. Apalagi nanti kalau lanjut ke sidang pembacaan gugatan pasti lebih seru dan makin panjang waktunya," pungkas Lisin. 


Previous Post Next Post