Setelah Dipasang Papan Nama, Sore Hari Papan Penyangga Dirobohkan

Foto : Harmono, SH, MM, CLA Saat Meninjau Lokasi


BANJARNEGARA (BANYUMAS POS) - Tak mau diklaim pihak lain atau adik-adiknya, Kuasa Hukum Suhono pasang papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik Suhono Sejak 2014 Sawah Blok 006 Remamas Luas 3959 M2 , SPPT NOP 33 04 050 021 006-0030.0 papan tersebut dipasang menyusul setelah papan tersebut dipasang ada adik kandung dari Suhono dan suruhanya mencoba merusak dua papan penyangganya.

Dikatakan, Ega anak dari Suhono, bahwa setelah pemasangan dilakukan bersama sore hari menjelang magrib, ada dua Orang yang diketahui Junaidi adik dari Suhono dan Amin Kampleng berusaha merusak dua papan penyangga papan pengumuman tersebut.

"Setelah plang itu ditanamkan di tanah yang diurug tanpa ijin Suhono pihak Junaedi sekitar menjelang Magrib, setelah saya pulang rumah dua papan penyangga itu berusaha dirusak dan di buang masih disekitar lahan, saya dikabari oleh yang melihatnya," Cerita Ega, Kamis (12/5/2022) kemarin
 .
Pemasangan Rabu (11/5/2022) kemarin yang berlangsung 2 jam itu, selesai sekitar pukul 17.00 WIB disaksikan Suhono Kuasa Hukumnya dan Keluarga anak-anaknya dengan tulisan. 

Tanah ini adalah milik Suhono Desa Pucang RT 001 RW 008 Kecamatan Bawang sejak 2014 sesuai SPPT NOP 33 04 050 021 006-0030.0 Bagi Siapapun dilarang masuk tanpa Seijin Suhono perbuatan merusak, menguasai, menyewakan memasuki merusak tanda batas dapat dijerat Pidana Pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP, bunyi dalam plang yang dipasang.

'Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana' ancaman yang tercetak di plang tersebut dan tertulis di bawah bunyi pengumuman tersebut di atas. 

Harmono, SH, MM, CLA mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut didasarkan atas perseilisihan yang sekarang tengah disengketakan dan dinilainya status quo karena dinilai masih ada klaim pihak lain, dalam hal ini Pihaknya akan memperkarakan terkait surat pernyataan yang ada tandatangan dipalsukan mengenai objek sawah tersebut. 

Hal tersebut karena ada intimidasi termasuk dari Pihak pemerintah desa yang berani-beraninya membubuhkan tandatangan.

"Pemasangan plang itu hak pribadi (klienya), dan sudah tanya berbagai pihak termasuk sudah memberitahukan kepada Kepala Desa dan Kapolsek Bawang pihaknya juga mau melaporkan adanya unsur pidana terkait permasalahan tersbut," tegas Harmono saat dihubungi wartawan.

Pewarta : Nur
Previous Post Next Post