Pengacara Suhono Minta Buku Letter C Desa, Kades Pucung Meminta Waktu

Foto : Pengacara Harmono Saat di Pengadian Kelas IIA Banjarnegara


BANJARNEGARA (BANYUMAS POS) - Perselisihan tanah antara keluarga kembali terjadi karena adanya Proyek Jalan tembus kekecamatan lain yang menyebabkan harga tanah melonjak naik, menjadikan kakak-adik ini meminta tanah orangtuanya kembali. Pengacara Suhono meminta Kepala Desa Pucang membuka Letter C tanah yang menjadi sengketa dan membuka dokumen dalam peralihan SPPT dari atas nama orangtua klienya ke kliennya. 

Dalam pertemuan bersama itu, antara Pengacara Suhono, Harmono dan Syaeful Munir dari DPC IKADIN Banjarnegara menemui Pemerintah Desa Pucang pada Kamis (19/5/2022) kemarin diruang kepala Desa yang didampingi Sekdes dan Staf Pelayanan Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. 

Menurut pengacara, perselisihan kepemilikan terjadi karena adanya proyek jalan baru yang menyebabkan harga tanah disekitar Pucang arah jenggawur Kecamatan Banjarmangu, Pucang Linggasari Kecamatan Wanadadi segitiga emas menjadi seksi. 

Sebelum menjadi jalan tembus dua Kecamatan, tanah yang menjadi sengketa sudah dimiliki kliennya karena membeli kepada Orangtua, namun setelah ada jalan orangtuanya sudah meninggal 2019.

"Mulailah adik Klien kami menuntut untuk dilakukan pembagian ulang padahal mereka sudah memperoleh bagiannya masing-masing, Adanya surat pernyataan agar klienya menyerahkan sebagian namun pernyataan tersebut dalam penekanan, dan ada pernyataan yang klien kami tidak tandatangan tapi ditandatangani serta mengetahui Kepala Desa,” tegas Harmono ditemui awak media baru-baru ini.

Sementara, Kepala Desa Pucang ketika ditemui berdalih bahwasanya Suhono tidak konsisten dan berani membubuhi tandatangan karena sudah menelpon melalui vidio membuatnya berani menandatangani, dan berdalih sudah lama 

"Saya tidak sepaham dengan pendapat kuasa hukum yang menganggap tandatangan kekurang hati-hatian, dan saya sudah mengkonfirmasi melalui vidio,” ungkap Kades Anita Dwi Setyawati. 

Hanya saja, saat diminta membuka registrasi desa oleh Pengacara Suhono, Kepala Desa Pucang meminta waktu untuk melakukannya. 

Sebab, ia belum siap menunjukan letter C, terkait Tanah Sawah Blok 006 Remamas Luas 3959 M2 SPPT NOP 33 04 050 021 006-0030.0 Jual beli tahun 2014 dengan Arjo Sumarto Ketika dikonfirmasi pengacara memohon untuk membuka leter c tanah Remamas dan dirinya meminta waktu. 

"Saya meminta waktu karena buku letter c tebal dan harus hati-hati, untuk kepastiannya, nanti dikabari," pungkasnya.

Untuk ikut menuntaskan masalah ini, Pengacara telah mengadukan terkait pernyataan ada intimidasi dan tandatangan palsu ke pihak berwajib agar nantinya terlapor yang notabene masih adik klienya, datang untuk duduk bersama dengan semua pihak yang terlibat adanya pernyataan tersebut dicari apakah ada unsur pidananya. 

Menurut penelusuran jurnalis dari pengakuan Suhono di warung Mie Ayam dan Dawet ayu lokasi tanah tersebut menuturkan tanah tersebut dimilikinya sebelum adanya jalan tembus ke kecamatan lain, sampai saat proyek jalan akan dikucurkan dirinya yang mengikuti rembugan di Balai desa.

"Sejak tahun 2012 tanah tersebut sudah kamiyang menguasai dan menggarap, proyek jalan tahun 2017 namun sebelumnya karena mau ada jalan saya yang diundang ke Balai desa karena mempunyai dokumen STTP pajak," ungkap suhono.

Pewarta : Nur 
Previous Post Next Post